PAJAK PENGHASILAN

Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pensiun Pegawai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2024 | 19:00 WIB
Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pensiun Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 16/2010, penghasilan berupa uang manfaat pensiun dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

“PPh Pasal 21 yang bersifat final…, terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus,” bunyi penggalan pasal 2 ayat (4), dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diperhatikan, penghasilan berupa uang manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus tersebut meliputi:

  1. pembayaran sebanyak-banyaknya 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia;
  2. pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh menteri keuangan yang dibayarkan secara sekaligus;
  3. pengalihan uang manfaat pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.

Tarif PPh Pasal 21 untuk uang manfaat pensiun ditetapkan sebesar 0% atas penghasilan bruto hingga Rp50 juta. Kemudian, sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Tarif PPh Pasal 21 tersebut berlaku atas jumlah kumulatif uang manfaat pensiun yang dibayarkan paling lama 2 tahun kalender.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, uang manfaat pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus oleh Dana Pensiun pemberi kerja atau Dana Pensiun lembaga keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, pemotong pajak wajib membuat bupot PPh Pasal 21 bersifat final dan memberikannya kepada pegawai, serta melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh-nya melalui SPT Masa PPh Pasal 21 di e-Bupot 21/26 paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja