PAJAK PENGHASILAN

Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pensiun Pegawai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2024 | 19:00 WIB
Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pensiun Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 16/2010, penghasilan berupa uang manfaat pensiun dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

“PPh Pasal 21 yang bersifat final…, terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus,” bunyi penggalan pasal 2 ayat (4), dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diperhatikan, penghasilan berupa uang manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus tersebut meliputi:

  1. pembayaran sebanyak-banyaknya 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia;
  2. pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh menteri keuangan yang dibayarkan secara sekaligus;
  3. pengalihan uang manfaat pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.

Tarif PPh Pasal 21 untuk uang manfaat pensiun ditetapkan sebesar 0% atas penghasilan bruto hingga Rp50 juta. Kemudian, sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Tarif PPh Pasal 21 tersebut berlaku atas jumlah kumulatif uang manfaat pensiun yang dibayarkan paling lama 2 tahun kalender.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, uang manfaat pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus oleh Dana Pensiun pemberi kerja atau Dana Pensiun lembaga keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, pemotong pajak wajib membuat bupot PPh Pasal 21 bersifat final dan memberikannya kepada pegawai, serta melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh-nya melalui SPT Masa PPh Pasal 21 di e-Bupot 21/26 paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya