HARI PAJAK 2024

Hari Pajak 2024, Begini Pesan Dirjen kepada WP dan Pegawai DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Juli 2024 | 12:00 WIB
Hari Pajak 2024, Begini Pesan Dirjen kepada WP dan Pegawai DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat.

Suryo mengatakan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat dari pajak meski tidak semuanya memiliki kewajiban untuk menjadi wajib pajak dan menanggung beban pembayaran pajak.

"Walaupun Anda belum membayar pajak, Anda pun mendapatkan manfaat dari pembayaran pajak yang dibayarkan oleh teman-teman Anda yang lain," katanya saat membuka acara Spectaxcular 2024, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sejalan dengan pesan tersebut, Suryo meminta kepada para seluruh stakeholder untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menceritakan target penerimaan pajak senilai Rp1.988,9 triliun pada tahun ini sangat mungkin untuk dicapai meski perekonomian domestik masih dihadapkan berbagai tantangan akibat tekanan harga komoditas.

"Oleh karena itu, kami menggunakan tagline Hari Pajak, tetap tegar melangkah walaupun tantangan ataupun hambatan menghampar di depan kita. Suatu tekad yang ingin kami tularkan kepada teman-teman kami di seluruh DJP, sama-sama satukan langkah untuk satu tujuan perbaikan, perubahan, dan ujungnya adalah penerimaan negara yang lebih baik," ujarnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Salah satu upaya perbaikan dan perubahan yang diambil DJP adalah terus mendorong implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Saat ini, tersisa hanya sekitar 400.000 NPWP yang belum padan dengan NIK. Pemadanan akan terus dilanjutkan untuk mendukung implementasi coretax administration system.

"Walaupun sistem administrasi yang baru belum kita gunakan sekarang, tapi akses untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK untuk beberapa aplikasi layanan yang saat ini kami buka sudah dapat dimanfaatkan dengan baik," tutur Suryo.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebagai informasi, Hari Pajak diperingati setiap 14 Juli. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pajak mengingat kata pajak pertama kali disebutkan dalam sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945.

Hari Pajak ditetapkan berdasarkan KEP-313/PJ/2017 untuk menghormati sejarah perjuangkan bangsa, menguatkan jati diri organisasi DJP, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP kepada Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP