KPP PRATAMA SALATIGA

Pegawai Pajak Edukasi soal Manfaat NPWP untuk Industri Kecil Menengah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2024 | 15:30 WIB
Pegawai Pajak Edukasi soal Manfaat NPWP untuk Industri Kecil Menengah

Ilustrasi.

SALATIGA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga memberikan edukasi pajak kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Salatiga pada 10 Juli 2024. Salah satu materi yang disampaikan ialah terkait dengan NPWP.

KPP Pratama Salatiga menugaskan penyuluh pajak Lutvi Suroya dan Frieda Ayu Rahmawati dalam edukasi tersebut. Mereka memaparkan tata cara pembuatan NPWP di hadapan lebih dari 40 pelaku IKM binaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga.

“Pembuatan NPWP saat ini sangat fleksibel karena dapat dilakukan secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id,” kata Lutvi seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (18/7/20240.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dalam kegiatan itu, pegawai pajak turut memberikan asistensi pembuatan NPWP secara langsung setelah sesi pemaparan materi. Peserta yang belum dapat membuat NPWP karena kendala tertentu diarahkan untuk berkonsultasi secara langsung di KPP Pratama Salatiga.

“Dengan NPWP, diharapkan mempermudah urusan administratif masyarakat dalam menjalankan usaha, seperti melengkapi persyaratan pengajuan kredit atau pinjaman, pendaftaran OSS, hingga memperoleh fasilitas perpajakan yang menguntungkan,” ujar Frieda.

KPP Pratama Salatiga, lanjut Frieda, berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan asistensi, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui layanan telepon, pesan Whatsapp, dan Instagram.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Merujuk UU KUP, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Sebagai informasi, persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) 1984 dan perubahannya.

Sementara itu, persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh 1984 dan perubahannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6