ADMINISTRASI PAJAK

Tenggat Makin Dekat, Ini 5 Tahap Lapor SPT Tahunan Badan dengan e-Form

Dian Kurniati | Sabtu, 15 April 2023 | 09:00 WIB
Tenggat Makin Dekat, Ini 5 Tahap Lapor SPT Tahunan Badan dengan e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 badan sebelum periodenya berakhir pada 30 April 2023.

Penyuluh pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa Soni Kustanto mengatakan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan badan menggunakan e-form. Menurutnya, e-form sangat mudah digunakan dan cocok untuk wajib pajak badan.

"Kita harapkan tahun ini wajib pajak di KPP PMB semua menggunakan e-form, karena e-form jika dibanding dengan e-filing lebih banyak keunggulan," katanya dalam Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, dikutip pada Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Soni mengatakan keuntungan menyampaikan SPT Tahunan badan menggunakan e-form di antaranya tanpa menggunakan database sehingga wajib pajak tidak perlu menghubungkannya dengan sistem database.

Kemudian, e-form mengakomodasi pembayaran di atas tanggal 31 Desember 2020, serta penanganan eror lebih mudah karena hanya menggunakan file PDF.

Dia menjelaskan terdapat 5 tahapan untuk penyampaian SPT Tahunan melalui e-form. Pertama, tahapan persiapan data yang diperlukan yakni laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan neraca, daftar penyusutan, serta bukti setor angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kedua, login ke DJP Online. Wajib pajak dapat mengeklik tab Profil serta memastikan nomor handphone dan alamat email aktif karena bakal digunakan untuk mengirimkan token atau kode verifikasi.

Ketiga, wajib pajak dapat mengeklik tab Lapor dan memilih e-form. Nantinya, akan terbuka halaman yang menawarkan tab Buat SPT dan Unduh Adobe PDF Reader. Apabila pada perangkat komputer belum tersedia aplikasi Adobe PDF, wajib pajak juga dapat sekalian mengunduhnya di DJP Online.

Keempat, wajib pajak dapat langsung membuat SPT setelah mengunduh file e-form PDF SPT Tahunan di DJP Online. Pada tahapan ini, wajib pajak harus mengisi halaman induk, halaman lampiran, serta halaman lampiran khusus secara benar dan jelas.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kelima, wajib pajak dapat melakukan submit SPT Tahunan dengan mengeklik tombol submit. Pada tahapan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya unggahan laporan keuangan yang tidak boleh melebihi 20 MB.

Apabila pada induk SPT statusnya "Kurang Bayar", akan muncul isian NTPN dan akan divalidasi agar tidak terjadi kesalahan kode bayar. Pengisian dapat dilakukan secara manual atau impor data.

Pada tahapan ini, token yang telah diterima via email atau SMS juga harus di-input.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online seperti melalui e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah