Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 badan sebelum periodenya berakhir pada 30 April 2023.
Penyuluh pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa Soni Kustanto mengatakan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan badan menggunakan e-form. Menurutnya, e-form sangat mudah digunakan dan cocok untuk wajib pajak badan.
"Kita harapkan tahun ini wajib pajak di KPP PMB semua menggunakan e-form, karena e-form jika dibanding dengan e-filing lebih banyak keunggulan," katanya dalam Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, dikutip pada Sabtu (15/4/2023).
Soni mengatakan keuntungan menyampaikan SPT Tahunan badan menggunakan e-form di antaranya tanpa menggunakan database sehingga wajib pajak tidak perlu menghubungkannya dengan sistem database.
Kemudian, e-form mengakomodasi pembayaran di atas tanggal 31 Desember 2020, serta penanganan eror lebih mudah karena hanya menggunakan file PDF.
Dia menjelaskan terdapat 5 tahapan untuk penyampaian SPT Tahunan melalui e-form. Pertama, tahapan persiapan data yang diperlukan yakni laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan neraca, daftar penyusutan, serta bukti setor angsuran PPh Pasal 25.
Kedua, login ke DJP Online. Wajib pajak dapat mengeklik tab Profil serta memastikan nomor handphone dan alamat email aktif karena bakal digunakan untuk mengirimkan token atau kode verifikasi.
Ketiga, wajib pajak dapat mengeklik tab Lapor dan memilih e-form. Nantinya, akan terbuka halaman yang menawarkan tab Buat SPT dan Unduh Adobe PDF Reader. Apabila pada perangkat komputer belum tersedia aplikasi Adobe PDF, wajib pajak juga dapat sekalian mengunduhnya di DJP Online.
Keempat, wajib pajak dapat langsung membuat SPT setelah mengunduh file e-form PDF SPT Tahunan di DJP Online. Pada tahapan ini, wajib pajak harus mengisi halaman induk, halaman lampiran, serta halaman lampiran khusus secara benar dan jelas.
Kelima, wajib pajak dapat melakukan submit SPT Tahunan dengan mengeklik tombol submit. Pada tahapan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya unggahan laporan keuangan yang tidak boleh melebihi 20 MB.
Apabila pada induk SPT statusnya "Kurang Bayar", akan muncul isian NTPN dan akan divalidasi agar tidak terjadi kesalahan kode bayar. Pengisian dapat dilakukan secara manual atau impor data.
Pada tahapan ini, token yang telah diterima via email atau SMS juga harus di-input.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online seperti melalui e-form.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.