PMK 70/2020

Tempatkan Dana Pemerintah di Bank Umum, Ini Komentar Chatib Basri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juni 2020 | 18:35 WIB
Tempatkan Dana Pemerintah di Bank Umum, Ini Komentar Chatib Basri

Petugas teller menghitung uang di Bank Mandiri Kantor Cabang Bandung Braga, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat meniadakan penukaran uang keliling dan menyiapkan uang sebanyak Rp21 triliun yang bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk didistribusikan ke 559 titik pelayanan penukaran uang di Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memarkir sebagian dana pemerintah di bank umum. Kebijakan yang disebut tidak berdampak negatif bagi pengelolaan keuangan negara.

Ekonom Universitas Indonesia M. Chatib Basri mengatakan kebijakan penempatan dana pemerintah di bank umum bukan kebijakan baru. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan pada tahun fiskal 2008 saat menghadapi gejolak ekonomi karena krisis finansial global.

"PMK No.70/2020 itu bukan hal yang baru dan pernah dilakukan pada 2008," katanya dalam Webinar SMRC, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Mantan Menkeu itu menyebutkan tidak ada risiko bagi pemerintah dengan menempatkan dana di bank umum khususnya di bank pelat merah. Situasi tersebut tidak ubahnya kegiatan masyarakat saat menabung di bank.

Menurutnya, kini yang harus dilakukan bagaimana kinerja perbankan yang mendapatkan alokasi penempatan dana pemerintah. Idealnya dengan adanya kebijakan lewat PMK No.70/2020 maka ada akselerasi pencairan kredit kepada pelaku usaha.

"Jadi tidak ada risiko bagi pemerintah dan kini menjadi terserah bank untuk menyalurkan kredit dengan melihat risiko dari sektor usaha yang bisa diberikan pinjaman," paparnya.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Seperti diketahui, penempatan dana pemerintah di bank umum diatur melalui PMK No.70/2020. Untuk tahap awal pemerintah akan menempatkan Rp30 triliun di bank umum yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kementerian Keuangan berharap dengan adanya kebijakan ini dapat meningkatkan pemberian kredit kepada pelaku usaha dan memulihkan kegiatan ekonomi sektor riil.

Penempatan dana tersebut secara khusus dibuat untuk meningkatkan penyaluran kredit dan bank penerima dana dilarang menggunakan dana hasil penempatan untuk membeli surat berharga negara dan bertransaksi menggunakan valuta asing. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 18:10 WIB DEWAN EKONOMI NASIONAL

Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Senin, 12 Agustus 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Parkir Valet Kena PPN atau Pajak Daerah? Begini Ketentuannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?