PMK 70/2020

Tempatkan Dana Pemerintah di Bank Umum, Ini Komentar Chatib Basri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juni 2020 | 18:35 WIB
Tempatkan Dana Pemerintah di Bank Umum, Ini Komentar Chatib Basri

Petugas teller menghitung uang di Bank Mandiri Kantor Cabang Bandung Braga, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat meniadakan penukaran uang keliling dan menyiapkan uang sebanyak Rp21 triliun yang bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk didistribusikan ke 559 titik pelayanan penukaran uang di Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memarkir sebagian dana pemerintah di bank umum. Kebijakan yang disebut tidak berdampak negatif bagi pengelolaan keuangan negara.

Ekonom Universitas Indonesia M. Chatib Basri mengatakan kebijakan penempatan dana pemerintah di bank umum bukan kebijakan baru. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan pada tahun fiskal 2008 saat menghadapi gejolak ekonomi karena krisis finansial global.

"PMK No.70/2020 itu bukan hal yang baru dan pernah dilakukan pada 2008," katanya dalam Webinar SMRC, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Mantan Menkeu itu menyebutkan tidak ada risiko bagi pemerintah dengan menempatkan dana di bank umum khususnya di bank pelat merah. Situasi tersebut tidak ubahnya kegiatan masyarakat saat menabung di bank.

Menurutnya, kini yang harus dilakukan bagaimana kinerja perbankan yang mendapatkan alokasi penempatan dana pemerintah. Idealnya dengan adanya kebijakan lewat PMK No.70/2020 maka ada akselerasi pencairan kredit kepada pelaku usaha.

"Jadi tidak ada risiko bagi pemerintah dan kini menjadi terserah bank untuk menyalurkan kredit dengan melihat risiko dari sektor usaha yang bisa diberikan pinjaman," paparnya.

Baca Juga:
Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Seperti diketahui, penempatan dana pemerintah di bank umum diatur melalui PMK No.70/2020. Untuk tahap awal pemerintah akan menempatkan Rp30 triliun di bank umum yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kementerian Keuangan berharap dengan adanya kebijakan ini dapat meningkatkan pemberian kredit kepada pelaku usaha dan memulihkan kegiatan ekonomi sektor riil.

Penempatan dana tersebut secara khusus dibuat untuk meningkatkan penyaluran kredit dan bank penerima dana dilarang menggunakan dana hasil penempatan untuk membeli surat berharga negara dan bertransaksi menggunakan valuta asing. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 12 Agustus 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Parkir Valet Kena PPN atau Pajak Daerah? Begini Ketentuannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN