KEBIJAKAN PAJAK

Parkir Valet Kena PPN atau Pajak Daerah? Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Parkir Valet Kena PPN atau Pajak Daerah? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelayanan pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet) merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2022.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 70/2022, jasa tertentu dalam kelompok jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN meliputi: penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

“Tidak termasuk jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa jasa pengelolaan tempat parkir,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PMK 70/2022, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Alhasil, jasa pengelolaan tempat parkir dikenai PPN. Adapun pengelolaan tempat parkir merupakan jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

Sementata itu, jasa parkir merupakan objek pajak daerah berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan mengenai jasa parkir tertuang dalam Pasal 54 UU HKPD.

Dalam UU HKPD, jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Jasa parkir yang dimaksud dalam UU HKPD meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Adapun terdapat jasa yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir dalam UU HKPD tersebut.

Pertama, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Kedua, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Ketiga, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Keempat, jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan perda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6