KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan terutang pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022.

Berdasarkan pada beleid tersebut, penyewaan kamar dan/atau penyewaan ruangan beserta fasilitas penunjang yang diberikan penyedia jasa perhotelan tidak dikenai PPN. Namun, jasa biro perjalanan tidak termasuk ke dalam cakupan jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN.

“Tidak termasuk jasa perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [yang tidak dikenai PPN] paling sedikit berupa: jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan,” bunyi Pasal 6 ayat (6) huruf c PMK 70/2022, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, meski diberikan oleh hotel, jasa biro perjalanan wisata tersebut dikenakan PPN, bukan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun PBJT adalah nomenklatur baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi salah satunya pajak hotel. Berdasarkan pada UU HKPD, jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan dikenakan PBJT.

Nah, jasa perhotelan yang sudah menjadi objek PBJT tersebut tidak dikenakan PPN. Terkait dengan hal itu, pemerintah mempertegas bahwa jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT tidak dikenai PPN melalui PMK 70/2022.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun demikian, tidak semua jasa perhotelan tidak dikenakan PPN. Sebab, ada 3 kelompok jasa perhotelan yang dikenakan PPN. Pertama, jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya.

Kedua, jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan. Misal, penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik.

Ketiga, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam UU HKPD dan PMK 70/2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra