KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan terutang pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022.

Berdasarkan pada beleid tersebut, penyewaan kamar dan/atau penyewaan ruangan beserta fasilitas penunjang yang diberikan penyedia jasa perhotelan tidak dikenai PPN. Namun, jasa biro perjalanan tidak termasuk ke dalam cakupan jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN.

“Tidak termasuk jasa perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [yang tidak dikenai PPN] paling sedikit berupa: jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan,” bunyi Pasal 6 ayat (6) huruf c PMK 70/2022, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan demikian, meski diberikan oleh hotel, jasa biro perjalanan wisata tersebut dikenakan PPN, bukan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun PBJT adalah nomenklatur baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi salah satunya pajak hotel. Berdasarkan pada UU HKPD, jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan dikenakan PBJT.

Nah, jasa perhotelan yang sudah menjadi objek PBJT tersebut tidak dikenakan PPN. Terkait dengan hal itu, pemerintah mempertegas bahwa jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT tidak dikenai PPN melalui PMK 70/2022.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Namun demikian, tidak semua jasa perhotelan tidak dikenakan PPN. Sebab, ada 3 kelompok jasa perhotelan yang dikenakan PPN. Pertama, jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya.

Kedua, jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan. Misal, penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik.

Ketiga, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam UU HKPD dan PMK 70/2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja