KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan terutang pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022.

Berdasarkan pada beleid tersebut, penyewaan kamar dan/atau penyewaan ruangan beserta fasilitas penunjang yang diberikan penyedia jasa perhotelan tidak dikenai PPN. Namun, jasa biro perjalanan tidak termasuk ke dalam cakupan jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN.

“Tidak termasuk jasa perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [yang tidak dikenai PPN] paling sedikit berupa: jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan,” bunyi Pasal 6 ayat (6) huruf c PMK 70/2022, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Dengan demikian, meski diberikan oleh hotel, jasa biro perjalanan wisata tersebut dikenakan PPN, bukan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun PBJT adalah nomenklatur baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi salah satunya pajak hotel. Berdasarkan pada UU HKPD, jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan dikenakan PBJT.

Nah, jasa perhotelan yang sudah menjadi objek PBJT tersebut tidak dikenakan PPN. Terkait dengan hal itu, pemerintah mempertegas bahwa jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT tidak dikenai PPN melalui PMK 70/2022.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Namun demikian, tidak semua jasa perhotelan tidak dikenakan PPN. Sebab, ada 3 kelompok jasa perhotelan yang dikenakan PPN. Pertama, jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya.

Kedua, jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan. Misal, penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik.

Ketiga, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam UU HKPD dan PMK 70/2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6