KEBIJAKAN EKONOMI

Telisik 2 BUMN, Menkeu Buka Opsi Penambahan Subsidi Energi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 10:43 WIB
Telisik 2 BUMN, Menkeu Buka Opsi Penambahan Subsidi Energi

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan harga minyak dan gejolak nilai tukar membuat anggaran subsidi energi membengkak di atas asumsi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal melihat kondisi keuangan dua perusahaan plat merah yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebelum menambah subsidi energi bagi kedua korporasi tersebut.

Penambahan subsidi dikaji guna mengantisipasi harga minyak dunia yang hampir menyentuh US$80 per barel. Angka ini jauh di atas asumsi APBN 2018 sebesar US$48 per barel.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Kami akan melihat keseluruhan postur keuangan mereka karena sekarang di Undang-Undang APBN dengan jumlah Rp500 per liter ini sudah tidak cukup. Apakah nanti subsidinya ditambah Rp1.000 per liter atau bagaimana ini masih dibahas," katanya, Selasa (22/5).

Rencananya, hasil pemeriksaan keuangan dua BUMN tersebut akan disampaikan dalam laporan semester I 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meski subsidi meningkat, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu yakin struktur anggaran akan tetap aman. Pasalnya, kenaikan harga minyak dan depresiasi nilai tukar rupiah memberikan tambahan pemasukan ke kas negara berupa kenaikan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor migas dan Pajak Penghasilan (PPh) migas.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Dari sisi APBN, kenaikan harga minyak akan memberikan penerimaan tambahan dari PNBP maupun pajak migas. Penerimaan tambahan ini kami terus design untuk dialokasikan ke dalam beberapa tujuan, salah satunya menjaga daya beli dengan melindungi masyarakat dari syok besar," jelas Sri Mulyani.

Kendati demikian, hingga April 2018, realisasi penerimaan negara dari migas masih tumbuh secara moderat. Realisasi setoran PPh migas per April tercatat Rp21,1 triliun atau hanya tumbuh 0,96% dibanding tahun sebelumnya yakni Rp20,9 triliun. Sementara itu, realisasi penjualan minyak yang dialokasikan bagi dalam negeri (Domestic Market Obligation) hanya sebesar Rp1,4 triliun atau turun dari tahun lalu Rp2,3 triliun.

Kondisi ini tak lepas dari lifting miyak dan gas per April yang hanya tercatat masing-masing 750,3 ribu barel per hari dan 1,15 juta setara barel minyak per hari. Padahal, asumsi APBN minyak dan gas tercatat 800 ribu barel per hari dan 1,2 juta setara barel minyak per hari. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN