KEBIJAKAN EKONOMI

Telisik 2 BUMN, Menkeu Buka Opsi Penambahan Subsidi Energi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 10:43 WIB
Telisik 2 BUMN, Menkeu Buka Opsi Penambahan Subsidi Energi

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan harga minyak dan gejolak nilai tukar membuat anggaran subsidi energi membengkak di atas asumsi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal melihat kondisi keuangan dua perusahaan plat merah yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebelum menambah subsidi energi bagi kedua korporasi tersebut.

Penambahan subsidi dikaji guna mengantisipasi harga minyak dunia yang hampir menyentuh US$80 per barel. Angka ini jauh di atas asumsi APBN 2018 sebesar US$48 per barel.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Kami akan melihat keseluruhan postur keuangan mereka karena sekarang di Undang-Undang APBN dengan jumlah Rp500 per liter ini sudah tidak cukup. Apakah nanti subsidinya ditambah Rp1.000 per liter atau bagaimana ini masih dibahas," katanya, Selasa (22/5).

Rencananya, hasil pemeriksaan keuangan dua BUMN tersebut akan disampaikan dalam laporan semester I 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meski subsidi meningkat, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu yakin struktur anggaran akan tetap aman. Pasalnya, kenaikan harga minyak dan depresiasi nilai tukar rupiah memberikan tambahan pemasukan ke kas negara berupa kenaikan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor migas dan Pajak Penghasilan (PPh) migas.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Dari sisi APBN, kenaikan harga minyak akan memberikan penerimaan tambahan dari PNBP maupun pajak migas. Penerimaan tambahan ini kami terus design untuk dialokasikan ke dalam beberapa tujuan, salah satunya menjaga daya beli dengan melindungi masyarakat dari syok besar," jelas Sri Mulyani.

Kendati demikian, hingga April 2018, realisasi penerimaan negara dari migas masih tumbuh secara moderat. Realisasi setoran PPh migas per April tercatat Rp21,1 triliun atau hanya tumbuh 0,96% dibanding tahun sebelumnya yakni Rp20,9 triliun. Sementara itu, realisasi penjualan minyak yang dialokasikan bagi dalam negeri (Domestic Market Obligation) hanya sebesar Rp1,4 triliun atau turun dari tahun lalu Rp2,3 triliun.

Kondisi ini tak lepas dari lifting miyak dan gas per April yang hanya tercatat masing-masing 750,3 ribu barel per hari dan 1,15 juta setara barel minyak per hari. Padahal, asumsi APBN minyak dan gas tercatat 800 ribu barel per hari dan 1,2 juta setara barel minyak per hari. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?