BERITA PAJAK HARI INI

Teken Perjanjian MLA, Swiss-RI Perkuat Penegakan Hukum Pidana Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 06 Februari 2019 | 08:11 WIB
Teken Perjanjian MLA, Swiss-RI Perkuat Penegakan Hukum Pidana Pajak

Penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA). (foto: Kemenkumham)

JAKARTA, DDTCNews – Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Indonesia dan Swiss diteken. MLA dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (6/1/2019).

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter di Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). Perjanjian MLA dengan Swiss merupakan MLA kesepuluh yang sudah diteken Indonesia dengan negara lain.

“Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan. Perjanjian ini untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” jelas Yasonna.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Perjanjian yang terdiri atas 39 pasal ini diantaranya mengatur bantuan hukum terkait pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Sebelumnya, perjanjian serupa telah diteken Indonesia dengan negara anggota Asean, Australia, China, Hong Kong, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti rencana penurunan bahkan penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi. Pasalnya, langkah ini akan berpengaruh pada instrument investasi lainnya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal
  • Perjanjian MLA dengan Swiss Mampu Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kerja sama MLA antara Indonesia dengan Swiss cukup strategis bagi otoritas pajak. Bentuk bantuan hukum yang bisa diterima seperti penyediaan informasi, pengambilan kesaksian, penggeledahan properti, hingga pembekuan dan penyitaan aset hasil kejahatan di bidang perpajakan.

“Ini akan memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan,” katanya.

  • Intelijen Semakin Dimudahkan Melacak Kejahatan Keuangan

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Edian Rae berujar MLA Indonesia dan Swiss akan semakin mempermudah lembaga intelijen keuangan untuk melacak pelaku kejahatan. Karena bersifat retroaktif, MLA bisa diberlakukan terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum adanya MLA.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

“Ini langkah maju mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa,” tutur Dian.

  • Penurunan Tarif PPh Obligasi Berpengaruh ke Instrumen Lain

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan penurunan bahkan penghapusan tarif PPh atas bunga obligasi akan berpengaruh pada instrumen investasi lainnya. Kondisi ini akan memicu sektor keuangan yang semakin kompetitif memperebutkan likuiditas. Hal ini akan dikaji lebih dalam dengan tetap melibatkan aspirasi dari masyarakat dan pelaku pasar.

“Bagi kami, yang penting ketika menurunkan pajaknya bisa terlebih dahulu diukur apa yang akan terjadi terhadap instrumen fixed income lain. Ini bukan sesuatu yang bisa berdiri sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:
Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka
  • Insentif PPh DHE Tidak Beri Daya Ungkit Ekonomi Langsung

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai insentif PPh bunga simpanan devisa hasil ekspor (DHE) cukup bagus untuk pengusaha, terlebih jika ada fluktuasi nilai tukar rupiah. Namun, hal ini tidak memberikan daya ungkit terhadap ekonomi secara langsung.

  • Relaksasi Prosedur Ekspor Berisiko Tekan Industri Dalam Negeri

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia Benny Soetrisno meminta agar pemerintah memperhatikan proses penghiliran di dalam negeri. Relaksasi prosedur ekspor –berupa penghapusan kewajiban laporan surveyor—produk mentah berisiko menekan industri hilir di dalam negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN