Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan penambahan jumlah kementerian dan lembaga (K/L) tidak akan diikuti dengan perubahan atas APBN 2025.
Menurut Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata, perubahan anggaran tak diperlukan karena pemerintah dan DPR telah menyepakati APBN 2025 yang mampu merespons perubahan nomenklatur dan jumlah K/L. Fleksibilitas tersebut telah termuat dalam UU 62/2024 tentang APBN 2025.
"Berbagai perubahan di kementerian dan format kementerian itu sudah terakomodasi di dalam APBN 2025 yang memungkinkan perubahan-perubahan bisa dilakukan oleh pemerintah tanpa membuat atau melakukan revisi di APBN-nya sendiri," katanya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).
Sebagai informasi, jumlah kementerian bertambah dari 34 kementerian menjadi 48 kementerian. 48 kementerian dimaksud terdiri dari 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian negara.
Secara terperinci, terdapat 4 K/L yang berubah nomenklatur, 12 K/L yang dipisah, 1 penggabungan K/L, dan 4 K/L yang baru dibentuk.
Jika terdapat restrukturisasi K/L, baik berupa pemisahan K/L ataupun pembentukan K/L baru, alokasi anggaran terhadap K/L dimaksud harus mendapatkan persetujuan dari DPR melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan K/L dimaksud.
Persetujuan dimaksud ialah keputusan pemberian persetujuan yang diambil melalui forum rapat kerja. Adapun pengalokasian dimaksud terdiri dari pembagian anggaran menurut fungsi, organisasi, dan program.
Sebagai informasi, anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN 2025 terdiri atas belanja K/L senilai Rp1.160,1 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp1.551,3 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.