BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB
Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan penambahan jumlah kementerian dan lembaga (K/L) tidak akan diikuti dengan perubahan atas APBN 2025.

Menurut Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata, perubahan anggaran tak diperlukan karena pemerintah dan DPR telah menyepakati APBN 2025 yang mampu merespons perubahan nomenklatur dan jumlah K/L. Fleksibilitas tersebut telah termuat dalam UU 62/2024 tentang APBN 2025.

"Berbagai perubahan di kementerian dan format kementerian itu sudah terakomodasi di dalam APBN 2025 yang memungkinkan perubahan-perubahan bisa dilakukan oleh pemerintah tanpa membuat atau melakukan revisi di APBN-nya sendiri," katanya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:
Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Sebagai informasi, jumlah kementerian bertambah dari 34 kementerian menjadi 48 kementerian. 48 kementerian dimaksud terdiri dari 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian negara.

Secara terperinci, terdapat 4 K/L yang berubah nomenklatur, 12 K/L yang dipisah, 1 penggabungan K/L, dan 4 K/L yang baru dibentuk.

Jika terdapat restrukturisasi K/L, baik berupa pemisahan K/L ataupun pembentukan K/L baru, alokasi anggaran terhadap K/L dimaksud harus mendapatkan persetujuan dari DPR melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan K/L dimaksud.

Baca Juga:
DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

Persetujuan dimaksud ialah keputusan pemberian persetujuan yang diambil melalui forum rapat kerja. Adapun pengalokasian dimaksud terdiri dari pembagian anggaran menurut fungsi, organisasi, dan program.

Sebagai informasi, anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN 2025 terdiri atas belanja K/L senilai Rp1.160,1 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp1.551,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN