BARANG MILIK NEGARA

Teken Kontrak, Gedung Kemenkeu Jadi yang Pertama Dijamin Asuransi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 November 2019 | 19:26 WIB
Teken Kontrak, Gedung Kemenkeu Jadi yang Pertama Dijamin Asuransi

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung di Kemenkeu resmi dilindungi asuransi pada tahun ini. Aset Kementerian/Lembaga lain akan menyusul tahun depan.

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya telah menandatangani perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi Barang Milik Negara (BMN) bersama Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Mehta Pariadi pada awal pekan ini. Dengan demikian, BMN di lingkungan Kemenkeu menjadi aset yang pertama kali dilindungi asuransi.

"Kontrak payung telah ditandatangani sebagai dasar untuk pengimplementasian pengadaan jasa asuransi BMN di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L)," Katanya di Kantor Pusat DJKN, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Isa menerangkan mengasuransikan 1.360 gedung di lingkungan Kemenkeu. Adapun nilai aset yang diasuransikan mencapai Rp10,84 triliun di tahun 2019. Dia menjelaskan kebijakan asuransi gedung ini sebagai perubahan dari cara pandang pemerintah terhadap aset yang telah dibangun dengan uang pajak tersebut.

Selama ini, pemerintah melihat asuransi sebagai biaya tambahan yang menyedot anggaran negara. Namun dengan semakin banyaknya aset yang dibangun lewat belanja modal dan nilainya yang bertambah setiap tahun membuat pemerintah memikirkan tekait mitigasi risiko bila terjadi musibah yang menimpa aset milik negara.

Oleh karena itu, asuransi di pilih sebagai bentuk mitigasi risiko dari BMN. Dengan demikian, ketika terjadi bencana yang merusak fungsi gedung maka dapat di lakukan pembangunan ulang secara cepat tanpa harus menyusun usulan anggaran dalam APBN.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

"Asuransi BMN ini untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang," imbuhnya.

Untuk tahun ini, Kemenkeu menjadi K/L pertama yang menjalankan kebijakan asuransi BMN tahun ini. Jumlah tersebut akan bertambah tahun depan dengan 10 K/L yang antara lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Informasi dan Geospasial (BIG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kemudian untuk 2021 asuransi BMN pada 20 K/L dan naik menjadi 40 K/L di 2022. Pada gilirannya seluruh Gedung K/L akan sepenuhnya mendapat perlindungan asuransi pada 2023. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan