LAPORAN WHO

Tekan Konsumsi Alkohol, Begini Saran WHO

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Juli 2020 | 14:01 WIB
Tekan Konsumsi Alkohol, Begini Saran WHO

Ilustrasi. (Witthaya Prasongsin/Getty Images/verywellmind.com)

BRUSSELS, DDTCNews - World Health Organization (WHO) merilis laporan terbaru terkait dengan pentingnya Uni Eropa melakukan kontrol lebih ketat atas konsumsi alkohol melalui kebijakan perpajakan.

Laporan WHO itu menyebutkan kawasan Uni Eropa memegang rekor sebagai konsumen terbesar alkohol secara global. Hal tersebut memberikan dampak buruk kepada tingkat kesehatan dan ekonomi kawasan.

"Wilayah Eropa sebetulnya sudah memiliki beberapa bentuk peraturan untuk mengatur harga alkohol, tetapi kebanyakan kebijakan tersebut tidak dirancang dengan baik sehingga tidak efektif menekan konsumsi alkohol," tulis laporan WHO seperti dikutip situs resmi WHO, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
Pandemi Covid Berakhir, Kinerja Cukai Etil Alkohol 2023 Sudah Normal

Pengendalian harga melalui kebijakan perpajakan disebut salah satu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu sebagai instrumen ampuh untuk mengendalikan dan menurunkan konsumsi alkohol di masyarakat.

Menurut WHO, kebijakan perpajakan yang tepat tidak saja akan mengurangi dampak alkohol sebagai produk yang memiliki eksternalitas negatif, tetapi juga ikut menguntungkan perekonomian.

WHO menyebutkan masalah alkohol di Uni Eropa sebagai salah satu penghambat pembangunan ekonomi. Pasalnya, konsumsi alkohol berat menjadi penyumbang kematian nomor 4 tertinggi untuk usia 25-29 tahun. Kemudian menjadi faktor risiko paling utama untuk penduduk berusia 15-49 tahun.

Baca Juga:
Pandemi Berakhir, Penerimaan Etil Alkohol Sudah Kembali ke Pola Normal

Salah satu faktor yang menyebabkan sulitnya mengatasi masalah alkohol di Uni Eropa adalah belum selarasnya kebijakan pengendalian dan perpajakan untuk konsumsi alkohol. Setiap negara memiliki aturan yang bervariasi dan tidak sejalan untuk pengendalian konsumsi.

Karena itu, kebijakan perpajakan harus digunakan secara selaras untuk mengendalikan konsumsi alkohol. Pemerintah disebutkan dapat menerapkan tiga skema perpajakan untuk produk mengandung alkohol.

Pertama, pajak berdasarkan seberapa banyak kandungan alkohol. Kedua, kebijakan perpajakan berdasarkan volume produksi. Dan opsi ketiga adalah kebijakan perpajakan berdasarkan nilai atau harga produk atau advalorem.

Baca Juga:
Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 0,58% pada Kuartal I/2023

"Penting untuk terus menyesuaikan tarif pajak alkohol berdasarkan tingkat inflasi pada suatu negara untuk memastikan produk tidak menjadi lebih murah," terang laporan WHO.

Selain itu, WHO menyarankan negara di Uni Eropa mulai meningkatkan tarif pajak atau cukai alkohol atas produk termurah di pasaran. Hal ini untuk menekan minat masyarakat dengan kondisi ekonomi dan sosial pas-pasan yang dengan mudah mengakses komoditas mengandung alkohol. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juli 2020 | 18:39 WIB

Kebijakan perpajakan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat thd barang2 tertentu merupakan salah satu prinsip regulerend. Konsumsi alkohol berlebih sangat tidak baik untuk kesehatan. Karena itu, perlu dikendalikan konsumsinya

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 Januari 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Pandemi Covid Berakhir, Kinerja Cukai Etil Alkohol 2023 Sudah Normal

Selasa, 19 Desember 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Pandemi Berakhir, Penerimaan Etil Alkohol Sudah Kembali ke Pola Normal

Kamis, 27 April 2023 | 10:00 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 0,58% pada Kuartal I/2023

Senin, 13 Juni 2022 | 13:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Perhatian! Pemerintah Kaji Cukai Atas Detergen, BBM, dan Ban Karet

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra