PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 0,58% pada Kuartal I/2023

Dian Kurniati | Kamis, 27 April 2023 | 10:00 WIB
Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 0,58% pada Kuartal I/2023

Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). Polresta Banyumas menyita 2.028 botol miras dengan kadar alkohol diatas lima persen hingga 20 persen, usai melakukan penggerebekan gudang penyimpanan miras yang tidak memiliki ijin, pada Senin (24/02/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mengalami pertumbuhan 0,58% pada kuartal I/2023.

Laporan APBN Kita edisi April 2023 menyatakan kinerja penerimaan cukai MMEA tersebut dipengaruhi oleh peningkatan produksi. Peningkatan produksi MMEA tersebut terutama terjadi di dalam negeri.

"Penerimaan cukai MMEA masih mengalami pertumbuhan meskipun tipis," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Laporan APBN Kita mencatat realisasi cukai MMEA senilai Rp1,61 triliun. Realisasi ini setara 18,61% dari target Rp8,67 triliun.

Kinerja cukai MMEA tersebut lebih memang tidak sekuat periode yang sama tahun sebelumnya. Pada kuartal I/2022, realisasi cukai MMEA tercatat senilai Rp1,6 triliun dan tumbuh mencapai 25,15%.

Pada laporan itu dijelaskan peningkatan produksi terjadi pada MMEA dengan kadar alkoholnya pada golongan A. MMEA golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol terendah, dengan maksimal kandungan sebanyak 5%.

Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

"MMEA tersebut juga memiliki volume peredaran terbesar di pasar Indonesia dengan porsi sekitar 60%," bunyi laporan APBN Kita.

Secara umum, penerimaan cukai pada kuartal I/2023 senilai Rp55,9 triliun atau setara 23,18% dari target Rp245,45 triliun. Realisasi tersebut mengalami kontraksi 0,72%, terutama penurunan produksi hasil tembakau dan etil alkohol.

Meski demikian, cukai hasil tembakau tetap menjadi kontributor terbesar, dengan realisasi senilai Rp55,24 triliun. Kinerja cukai hasil tembakau minus 0,74% akibat turunnya pemesanan pita cukai pada November 2022 hingga Januari 2023, yang pelunasannya terjadi pada kuartal I/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Sabtu, 23 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Masih Tertunda, Kemenkes Dorong Cukai Minuman Manis Segera Diterapkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan