PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 0,58% pada Kuartal I/2023

Dian Kurniati | Kamis, 27 April 2023 | 10:00 WIB
Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 0,58% pada Kuartal I/2023

Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). Polresta Banyumas menyita 2.028 botol miras dengan kadar alkohol diatas lima persen hingga 20 persen, usai melakukan penggerebekan gudang penyimpanan miras yang tidak memiliki ijin, pada Senin (24/02/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mengalami pertumbuhan 0,58% pada kuartal I/2023.

Laporan APBN Kita edisi April 2023 menyatakan kinerja penerimaan cukai MMEA tersebut dipengaruhi oleh peningkatan produksi. Peningkatan produksi MMEA tersebut terutama terjadi di dalam negeri.

"Penerimaan cukai MMEA masih mengalami pertumbuhan meskipun tipis," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Laporan APBN Kita mencatat realisasi cukai MMEA senilai Rp1,61 triliun. Realisasi ini setara 18,61% dari target Rp8,67 triliun.

Kinerja cukai MMEA tersebut lebih memang tidak sekuat periode yang sama tahun sebelumnya. Pada kuartal I/2022, realisasi cukai MMEA tercatat senilai Rp1,6 triliun dan tumbuh mencapai 25,15%.

Pada laporan itu dijelaskan peningkatan produksi terjadi pada MMEA dengan kadar alkoholnya pada golongan A. MMEA golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol terendah, dengan maksimal kandungan sebanyak 5%.

Baca Juga:
Produksi Naik, Setoran Cukai Rokok Elektrik Tumbuh 49 Persen

"MMEA tersebut juga memiliki volume peredaran terbesar di pasar Indonesia dengan porsi sekitar 60%," bunyi laporan APBN Kita.

Secara umum, penerimaan cukai pada kuartal I/2023 senilai Rp55,9 triliun atau setara 23,18% dari target Rp245,45 triliun. Realisasi tersebut mengalami kontraksi 0,72%, terutama penurunan produksi hasil tembakau dan etil alkohol.

Meski demikian, cukai hasil tembakau tetap menjadi kontributor terbesar, dengan realisasi senilai Rp55,24 triliun. Kinerja cukai hasil tembakau minus 0,74% akibat turunnya pemesanan pita cukai pada November 2022 hingga Januari 2023, yang pelunasannya terjadi pada kuartal I/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Naik, Setoran Cukai Rokok Elektrik Tumbuh 49 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 14:21 WIB PENERIMAAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku 2025, Targetnya Rp3,8 Triliun

Selasa, 24 September 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 6,8% hingga Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja