KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tekan Harga Minyak Goreng, BPDPKS Ditugasi Tutup Selisih Harga dan PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 17:00 WIB
Tekan Harga Minyak Goreng, BPDPKS Ditugasi Tutup Selisih Harga dan PPN

Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan dagangannya di Pasar Malaka, Rorotan, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengaku sudah memiliki dana yang cukup untuk menutup selisih harga sekaligus PPN atas minyak goreng.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan dana senilai Rp3,6 triliun sudah disiapkan untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan Kementerian Perdagangan dan PPN.

"Perlu diinformasikan ketersediaan dana BPDPKS untuk bisa mendanai program tadi bisa dilakukan sampai 6 bulan ini," ujar Eddy, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Pemerintah sendiri telah menetapkan HET minyak goreng adalah sebesar Rp14.000 per liter dengan volume minyak goreng yang diproduksi sebanyak 1,2 miliar liter.

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menggandeng 5 industri untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng dengan kemasan sederhana di tengah masyarakat.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan produksi minyak goreng oleh 5 industri tersebut akan dimulai selambat-lambatnya pada pekan depan.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Ke depannya, secara bertahap akan ada lebih dari 70 industri produsen minyak goreng dan 225 packer yang digandeng oleh pemerintah untuk mendukung penyediaan minyak goreng.

"Mudah-mudahan ini dapat memberikan harga minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat dan memberikan nilai aman kepada masyarakat," ujar Lutfi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar