KEBIJAKAN PAJAK

Tegas! Sri Mulyani Bilang Negara Merdeka Perlu Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Tegas! Sri Mulyani Bilang Negara Merdeka Perlu Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Negara yang merdeka memerlukan penerimaan pajak agar bisa memenuhi kebutuhan pembangunan secara berkesinambungan dan merespons tantangan perekonomian global saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pajak adalah tulang punggung dan dengan demikian diperlukan edukasi guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai perpajakan karena negara merdeka berarti harus kita jaga, kita pertahankan, dan kita urus sendiri," ujar Sri Mulyani, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Melalui pajak, Indonesia dapat mempertahankan harga BBM, listrik, dan LPG 3 kg pada level yang dapat dijangkau oleh masyarakat melalui subsidi. Tak tanggung-tanggung, subsidi pada tahun ini mencapai Rp502 triliun.

Tanpa pajak, keuangan negara tidak dapat memberikan dukungan sebesar ini. "Ini peran keuangan negara yang disangga dan hanya bisa tetap sehat dan berkesinambungan bila pajak dikumpulkan secara mencukupi," ujar Sri Mulyani.

Tak hanya menggelontorkan subsidi guna mempertahankan harga dan daya beli masyarakat, penerimaan pajak juga mengambil peran besar dalam membiayai kebutuhan belanja pendidikan.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Dengan populasi Indonesia yang besar dan demografi yang muda, Sri Mulyani mengatakan Indonesia membutuhkan pajak agar negara dapat berinvestasi pada sumber daya manusia lewat pendidikan.

"Menjaga, mempertahankan, dan mengurus kemerdekaan Indonesia agar menjadi maju membutuhkan pajak yang kuat," ujar Sri Mulyani.

Guna mewujudkan masyarakat sadar pajak, Sri Mulyani mengatakan edukasi terus dilakukan agar wajib pajak terdaftar mampu menjadi penyangga perekonomian dan keuangan negara.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Para calon wajib pajak atau future taxpayer yang saat ini masih duduk di bangku sekolah diharapkan dapat berkontribusi pada masa yang akan datang melanjutkan estafet pembangunan.

Dalam program Inklusi Kesadaran Pajak, beberapa kegiatan yang dilakukan untuk menyiapkan kepatuhan para future taxpayer antara lain melalui Pajak Bertutur, Tax Goes to School, dan Tax Goes to Campus yang diselenggarakan setiap tahun.

Kuliah umum dan penerbitan buku perpajakan juga dilakukan guna memberikan pemahaman mengenai pajak kepada seluruh siswa mulai dari SD hingga SMA.

"Kita lakukan setiap tahun untuk bisa menjangkau para pelajar dan mahasiswa memahami bagaimana menjadi bagian dari Indonesia yang merdeka dan memiliki tanggung jawab bersama," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025