Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam debat Pilpres 2019.
JAKARTA, DDTCNews – Meskipun tidak banyak diulas, belum optimalnya penerimaan pajak di Indonesia menjadi salah satu topik dalam debat terakhir calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Sabtu (13/4/2019).
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan masalah penerimaan negara memang sangat krusial bagi Indonesia. Dia pun mengutip pernyataan potensi penerimaan negara Rp4.000 triliun yang dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kebocoran.
“KPK sendiri mengatakan seharusnya kita menerima Rp4.000 triliun tiap tahun, tapi ternyata hanya ada Rp2.000 triliun. Artinya, ada kebocoran Rp2.000 triliun. Saya [dulu] mengatakan Rp1.000 triliun, tapi ternyata lebih,” jelasnya, seperti dikutip pada Minggu (14/4/2019).
Dia pun menyebut pada waktu orde baru, 1997, tax ratio Indonesia mencapai 16%. Sayangnya, performa tax ratio saat ini merosot hingga kisaran 10%. Hal ini, menurutnya, ada indikasi kehilangan penerimaan US$60 miliar per tahun.
Jika melihat data dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2000, realisasi penerimaan dalam negeri senilai Rp112,27 triliun atau 18% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan tercatat sebesar 11,4% PDB dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat senulai 1,7% PDB.
Pada saat yang bersamaan, papar Prabowo, Malaysia dan Thailand sekarang memiliki tax ratio 19%. Capaian Malaysia dan Thailand tersebut, sambungnya, merupakan efek dari penggunakan teknologi informasi. Komputerisasi membuat semua sistem transparan.
Jika melihat data OECD dalam laporan ‘Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies’ yang dipublikasikan 29 November 2018,tax ratio Malaysia dan Thailand pada 2016 masing-masing tercatat sebesar 14,3% dan 18,1%. Tax ratio Indonesia – dengan hitungan OECD juga – tercatat sebesar 11,6%.
“Saya yakin dengan program informatika penggunaan teknologi dan transparansi, serta belajar dari negara lain, kita bisa [menaikkantax ratio] ke 16%, bahkan 19%,” imbuhnya.
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga S. Uno mengatakan akan melakukan pemisahan badan penerimaan negara dari Kementerian Keuangan sehingga langsung bertanggung jawab terhadap presiden. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga meningkatkan tax ratio.
Di sisi lain, dia pun berencana memangkas pajak orang pribadi melalui kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tarif pajak korporasi. Kenaikan PTKP diyakini akan mendorong pengeluaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pajak korporasi juga bisa turunkan sehingga Indonesia bisa bersaing dalam menarik investasi untuk lapangan kerja anak-anak bangsa. Kita ciptakan pajak untuk pembangunan masyarakat,” katanya.
Ulasan mengenai kebijakan pajak yang direncanakan pasangan calon (Paslon) Prabowo—Sandiaga bisa Anda baca juga dalam majalah InsideTax edisi 40 ‘Berburu Suara Wajib Pajak’. Unduh majalah InsideTax di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.