PEMILU 2019

Tax Ratio Rendah, Ini Respons Prabowo Subianto

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 April 2019 | 15:01 WIB
Tax Ratio Rendah, Ini Respons Prabowo Subianto

Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam debat Pilpres 2019. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun tidak banyak diulas, belum optimalnya penerimaan pajak di Indonesia menjadi salah satu topik dalam debat terakhir calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Sabtu (13/4/2019).

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan masalah penerimaan negara memang sangat krusial bagi Indonesia. Dia pun mengutip pernyataan potensi penerimaan negara Rp4.000 triliun yang dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kebocoran.

“KPK sendiri mengatakan seharusnya kita menerima Rp4.000 triliun tiap tahun, tapi ternyata hanya ada Rp2.000 triliun. Artinya, ada kebocoran Rp2.000 triliun. Saya [dulu] mengatakan Rp1.000 triliun, tapi ternyata lebih,” jelasnya, seperti dikutip pada Minggu (14/4/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dia pun menyebut pada waktu orde baru, 1997, tax ratio Indonesia mencapai 16%. Sayangnya, performa tax ratio saat ini merosot hingga kisaran 10%. Hal ini, menurutnya, ada indikasi kehilangan penerimaan US$60 miliar per tahun.

Jika melihat data dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2000, realisasi penerimaan dalam negeri senilai Rp112,27 triliun atau 18% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan tercatat sebesar 11,4% PDB dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat senulai 1,7% PDB.

Pada saat yang bersamaan, papar Prabowo, Malaysia dan Thailand sekarang memiliki tax ratio 19%. Capaian Malaysia dan Thailand tersebut, sambungnya, merupakan efek dari penggunakan teknologi informasi. Komputerisasi membuat semua sistem transparan.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Jika melihat data OECD dalam laporan ‘Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies’ yang dipublikasikan 29 November 2018,tax ratio Malaysia dan Thailand pada 2016 masing-masing tercatat sebesar 14,3% dan 18,1%. Tax ratio Indonesia – dengan hitungan OECD juga – tercatat sebesar 11,6%.

“Saya yakin dengan program informatika penggunaan teknologi dan transparansi, serta belajar dari negara lain, kita bisa [menaikkantax ratio] ke 16%, bahkan 19%,” imbuhnya.

Cawapres nomor urut 02 Sandiaga S. Uno mengatakan akan melakukan pemisahan badan penerimaan negara dari Kementerian Keuangan sehingga langsung bertanggung jawab terhadap presiden. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga meningkatkan tax ratio.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Di sisi lain, dia pun berencana memangkas pajak orang pribadi melalui kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tarif pajak korporasi. Kenaikan PTKP diyakini akan mendorong pengeluaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pajak korporasi juga bisa turunkan sehingga Indonesia bisa bersaing dalam menarik investasi untuk lapangan kerja anak-anak bangsa. Kita ciptakan pajak untuk pembangunan masyarakat,” katanya.

Ulasan mengenai kebijakan pajak yang direncanakan pasangan calon (Paslon) Prabowo—Sandiaga bisa Anda baca juga dalam majalah InsideTax edisi 40 ‘Berburu Suara Wajib Pajak’. Unduh majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP