Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diyakini akan memberikan tambahan tax ratio sebesar 0,8% terhadap PDB.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan tax ratio Indonesia pada tahun depan hanya 8,44% PDB bila tidak ada reformasi pajak dan UU HPP. Sementara dengan UU HPP dan reformasi pajak, tax ratio pada tahun depan diperkirakan akan mencapai 9,22% dari PDB atau senilai Rp1.649,3 triliun.
"Ini adalah peningkatan yang masih bisa diserap oleh perekonomian karena peningkatan ini diperlukan. Indonesia masih tetap tergolong negara yang rendah tax ratio-nya di antara peer group-nya," ujar Suahasil, Kamis (11/11/2021).
Kementerian Keuangan memperkirakan pertumbuhan ekonomi relatif tidak terlalu terdampak oleh berbagai kebijakan baru pada UU HPP. Dampak UU HPP terhadap inflasi juga diperkirakan kurang dari 0,5%.
Lebih lanjut, UU HPP justru akan memberikan dampak positif terhadap UMKM seiring dengan ditetapkannya batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM senilai Rp500 juta dalam 1 tahun.
Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan memperkirakan tax ratio Indonesia akan mencapai 10,12% dari PDB dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.323,1 triliun.
Bila tidak ada UU HPP, tax ratio Indonesia pada 2025 diperkirakan hanya akan mencapai 8,58% dari PDB dengan penerimaan perpajakan hanya sebesar Rp1.969,8 triliun.
Tak hanya didukung oleh UU HPP, tax ratio di atas 10% juga tidak terlepas dari implementasi core tax administration system. Tax ratio di atas 10% dari PDB bisa jadi tercapai pada 2024 berkat implementasi core tax administration system. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Tax Ratio merupakan perbandingan antara penerimaan perpajakan dengan produk domestik bruto (PDB) dalam persen. Artinya, rasio pajak memberi gambaran tentang kemampuan negara menarik pajak dari penghasilan tahunan. Jadi, hal ini bisa memberikan kita gambaran tentang penerimaan negara.