KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Dian Kurniati | Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB
Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai kebijakan PPN, Selasa (31/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan tetap memberikan berbagai stimulus ekonomi meski kenaikan tarif PPN menjadi 12% diputuskan hanya untuk barang mewah.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan arah kebijakan perpajakan harus mengutamakan kepentingan rakyat. Menurutnya, pemerintah juga tetap melaksanakan paket stimulus ekonomi yang telah disiapkan untuk tahun depan.

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun, seperti yang telah diumumkan sebelumnya," katanya, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Prabowo mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai skema stimulus ekonomi pada tahun depan. Misal, bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, serta diskon listrik bagi pelanggan dengan daya paling tinggi 2.200 VA.

Kemudian, pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan untuk industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, serta perpanjangan periode tarif PPh final untuk UMKM orang pribadi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus yang disampaikan Prabowo hanya bersifat tambahan. Sebab, pemerintah selama ini juga telah memberikan berbagai fasilitas PPN yang tercatat dalam belanja perpajakan.

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Pada 2025, belanja perpajakan untuk PPN diproyeksi mencapai Rp265,6 triliun.

Dia menjelaskan pemerintah akan tetap memberikan berbagai fasilitas PPN yang selama ini berlaku. Namun, pemerintah pada 2025 juga menyiapkan berbagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Seluruh stimulus yang selama ini sudah diumumkan akan tetap berlaku," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak