UU HPP

Tax Ratio Indonesia Naik Jadi 9,2% dengan UU HPP

Muhamad Wildan | Kamis, 11 November 2021 | 11:00 WIB
Tax Ratio Indonesia Naik Jadi 9,2% dengan UU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diyakini akan memberikan tambahan tax ratio sebesar 0,8% terhadap PDB.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan tax ratio Indonesia pada tahun depan hanya 8,44% PDB bila tidak ada reformasi pajak dan UU HPP. Sementara dengan UU HPP dan reformasi pajak, tax ratio pada tahun depan diperkirakan akan mencapai 9,22% dari PDB atau senilai Rp1.649,3 triliun.

"Ini adalah peningkatan yang masih bisa diserap oleh perekonomian karena peningkatan ini diperlukan. Indonesia masih tetap tergolong negara yang rendah tax ratio-nya di antara peer group-nya," ujar Suahasil, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kementerian Keuangan memperkirakan pertumbuhan ekonomi relatif tidak terlalu terdampak oleh berbagai kebijakan baru pada UU HPP. Dampak UU HPP terhadap inflasi juga diperkirakan kurang dari 0,5%.

Lebih lanjut, UU HPP justru akan memberikan dampak positif terhadap UMKM seiring dengan ditetapkannya batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM senilai Rp500 juta dalam 1 tahun.

Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan memperkirakan tax ratio Indonesia akan mencapai 10,12% dari PDB dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.323,1 triliun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Bila tidak ada UU HPP, tax ratio Indonesia pada 2025 diperkirakan hanya akan mencapai 8,58% dari PDB dengan penerimaan perpajakan hanya sebesar Rp1.969,8 triliun.

Tak hanya didukung oleh UU HPP, tax ratio di atas 10% juga tidak terlepas dari implementasi core tax administration system. Tax ratio di atas 10% dari PDB bisa jadi tercapai pada 2024 berkat implementasi core tax administration system. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 November 2021 | 12:57 WIB

Tax Ratio merupakan perbandingan antara penerimaan perpajakan dengan produk domestik bruto (PDB) dalam persen. Artinya, rasio pajak memberi gambaran tentang kemampuan negara menarik pajak dari penghasilan tahunan. Jadi, hal ini bisa memberikan kita gambaran tentang penerimaan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu