UU HPP

Tax Ratio Indonesia Naik Jadi 9,2% dengan UU HPP

Muhamad Wildan | Kamis, 11 November 2021 | 11:00 WIB
Tax Ratio Indonesia Naik Jadi 9,2% dengan UU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diyakini akan memberikan tambahan tax ratio sebesar 0,8% terhadap PDB.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan tax ratio Indonesia pada tahun depan hanya 8,44% PDB bila tidak ada reformasi pajak dan UU HPP. Sementara dengan UU HPP dan reformasi pajak, tax ratio pada tahun depan diperkirakan akan mencapai 9,22% dari PDB atau senilai Rp1.649,3 triliun.

"Ini adalah peningkatan yang masih bisa diserap oleh perekonomian karena peningkatan ini diperlukan. Indonesia masih tetap tergolong negara yang rendah tax ratio-nya di antara peer group-nya," ujar Suahasil, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Besaran Tertentu AYDA Naik Mulai 1 Januari 2025

Kementerian Keuangan memperkirakan pertumbuhan ekonomi relatif tidak terlalu terdampak oleh berbagai kebijakan baru pada UU HPP. Dampak UU HPP terhadap inflasi juga diperkirakan kurang dari 0,5%.

Lebih lanjut, UU HPP justru akan memberikan dampak positif terhadap UMKM seiring dengan ditetapkannya batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM senilai Rp500 juta dalam 1 tahun.

Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan memperkirakan tax ratio Indonesia akan mencapai 10,12% dari PDB dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.323,1 triliun.

Baca Juga:
Download Gratis Lewat Sini, Buku Panduan Singkat Coretax dari DJP

Bila tidak ada UU HPP, tax ratio Indonesia pada 2025 diperkirakan hanya akan mencapai 8,58% dari PDB dengan penerimaan perpajakan hanya sebesar Rp1.969,8 triliun.

Tak hanya didukung oleh UU HPP, tax ratio di atas 10% juga tidak terlepas dari implementasi core tax administration system. Tax ratio di atas 10% dari PDB bisa jadi tercapai pada 2024 berkat implementasi core tax administration system. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 November 2021 | 12:57 WIB

Tax Ratio merupakan perbandingan antara penerimaan perpajakan dengan produk domestik bruto (PDB) dalam persen. Artinya, rasio pajak memberi gambaran tentang kemampuan negara menarik pajak dari penghasilan tahunan. Jadi, hal ini bisa memberikan kita gambaran tentang penerimaan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 11:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Download Gratis Lewat Sini, Buku Panduan Singkat Coretax dari DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak