KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB
Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku atas barang dan jasa yang tergolong mewah. Barang dan jasa tergolong mewah yang dimaksud, yaitu barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan PPnBM.

Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah akan tetap dikenakan PPN dengan tarif 11%. Pengumuman ini diberikan setelah Presiden Prabowo mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya. Simak Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM

“Saya ulangi, supaya jelas. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Perlu diketahui, pemerintah menggolongkan barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM dalam 2 jenis peraturan pemerintah (PP), yaitu PP mengenai pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan PP yang mengatur pengenaan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor.

Perincian aturan mengenai pengenaan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah saat ini diatur dalam PP No. 73/2019 s.t.d.d PP No.74/2021 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Sementara itu, perincian ketentuan mengenai pengenaan PPnBM atas barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PP 61/2020 dan PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023. Berdasarkan beleid tersebut berikut daftar barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM.

Baca Juga:
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Kendaraan Bermotor Tergolong Mewah yang Dikenakan PPnBM

Berdasarkan PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022, kendaraan bermotor, utamanya mobil, dikenakan PPnBM dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Tarif PPnBM ditetapkan dengan mempertimbangkan kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan tingkat emisi dari kendaraan bermotor dimaksud.

Sederhananya, makin besar kapasitas mesin dan makin tinggi tingkat emisi suatu kendaraan bermotor, makin tinggi pula tarif PPnBM yang diberlakukan. Merujuk pada Lampiran I PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022, tarif PPnBM kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia adalah 10% hingga maksimal 95%.

Namun, khusus untuk mobil dengan emisi rendah yang diperinci pada Bab IV PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022, mobil-mobil dimaksud bisa dikenai PPnBM dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar persentase tertentu dari harga jual.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles bahkan dikenai PPnBM 15% dengan DPP sebesar 0% dari harga jual. Alhasil, kendaraan tersebut secara efektif tidak dikenai PPnBM sama sekali.

Barang Selain Kendaraan Bermotor Tergolong Mewah yang Dikenakan PPnBM

Berdasarkan PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023, pemerintah mengenakan PPnBM dengan tarif 20% hingga 75% atas barang-barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Terdapat 4 kelompok barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dikenakan PPnBM.

Pertama, PPnBM sebesar 20% dikenakan atas hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Baca Juga:
Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Kedua, PPnBM sebesar 40% dikenakan atas balon udara dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak. PPnBM sebesar 40% juga dikenakan atas peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara.

Ketiga, PPnBM sebesar 50% dikenakan atas pesawat udara selain yang dikenai tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. PPnBM 50% juga dikenakan atas senjata api seperti senjata artileri, revolver, dan pistol. Senjata api untuk keperluan negara dikecualikan PPnBM.

Keempat, PPnBM sebesar 75% dikenakan atas kapal pesiar mewah yang penggunaannya bukan untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yacht juga dikenai PPnBM sebesar 75%, kecuali yacht dimaksud digunakan untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak