KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%

Konferensi pers oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai kebijakan PPN, Selasa (31/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk membatasi implementasi tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang-barang yang selama ini menjadi objek PPnBM.

Dengan keputusan ini, semua barang dan jasa selain objek PPnBM yang selama ini dikenai PPN sebesar 11% tetap akan dikenai PPN sebesar 11% pada tahun depan.

"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Adapun barang-barang yang selama ini menjadi objek PPnBM telah tercantum dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022 seperti kendaraan bermotor, hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, yacht, senjata api, peluru, balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, dan lain-lain.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022," ujar Prabowo.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan pembatasan pemberlakuan PPN 12% dilaksanakan guna menjaga daya beli dan menciptakan keadilan.

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%, tetap 11% semua barang dan jasa yang selama ini 11% tetap 11%. Tetap 11%," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kebijakan ini.

Adapun barang dan jasa yang selama ini dibebaskan dari PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 tetap terbebas dari PPN. "Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0%, tidak membayar PPN. Seluruh barang dan jasa lain yang selama ini 11% tetap 11%, tidak terkena kenaikan 12%. Yang 12% adalah barang mewah," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Desember 2024 | 20:38 WIB

Terima kasih DDTC atas penyampaian informasi yang sangat jelas terkait kebijakan dikenakannya PPN 12,00% hanya terhadap barang dan jasa mewah yang telah menjadi objek PPnBM 🙏🏻

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak