RASIO PAJAK

Tax Ratio Daerah Masih Rendah, Ternyata Ini Angka Idealnya

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Juli 2022 | 15:00 WIB
Tax Ratio Daerah Masih Rendah, Ternyata Ini Angka Idealnya

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Tax ratio daerah yang tinggi diperlukan agar pemda bisa memenuhi kebutuhan APBD-nya secara mandiri. Sayangnya, rasio pajak daerah saat ini masih di bawah angka ideal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan daerah perlu mencapai tax ratio setidaknya sebesar 3% agar dapat memenuhi kebutuhan belanja di daerahnya.

"Kalau dari hitungan dan analisa kami, sebenarnya 3% itu sudah bagus untuk daerah," ujar Prima, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Untuk saat ini, tax ratio daerah tercatat masih berkutat di level 1,4% hingga 1,2%. Tax ratio daerah tercatat sempat naik dari 1,35% menjadi 1,42% pada 2019. Namun, tax ratio tercatat turun menjadi tinggal 1,2% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Meski tax ratio masih perlu ditingkatkan, upaya peningkatan tax ratio harus dilakukan tanpa menggunakan cara-cara yang eksesif. Contoh, pemda tak dapat serta merta meningkat realisasi PBB hanya dengan meningkatkan tarif ataupun nilai jual objek pajak (NJOP).

Prima menerangkan arah dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah meningkatkan penerimaan daerah melalui penurunan compliance cost atau biaya kepatuhan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakan daerah diketahui masih kurang dan selama ini belum ada usaha yang maksimal dari pemda untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak.

"Dalam UU HKPD yang diatur adalah bagaimana mengenakan pajak, tata caranya akan diatur kemudian. Sekarang kita sedang mengatur KUP daerah. Ini dalam proses," ujar Prima.

Untuk diketahui, ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah atau KUP daerah diatur dalam Pasal 95 UU HKPD.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

KUP daerah terdiri dari pengaturan tentang pendaftaran, penetapan besaran pajak, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, hingga ketentuan mengenai penghapusan piutang.

Seluruh ketentuan dalam KUP daerah masih akan diperinci oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP