RASIO PAJAK

Tax Ratio Daerah Masih Rendah, Ternyata Ini Angka Idealnya

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Juli 2022 | 15:00 WIB
Tax Ratio Daerah Masih Rendah, Ternyata Ini Angka Idealnya

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Tax ratio daerah yang tinggi diperlukan agar pemda bisa memenuhi kebutuhan APBD-nya secara mandiri. Sayangnya, rasio pajak daerah saat ini masih di bawah angka ideal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan daerah perlu mencapai tax ratio setidaknya sebesar 3% agar dapat memenuhi kebutuhan belanja di daerahnya.

"Kalau dari hitungan dan analisa kami, sebenarnya 3% itu sudah bagus untuk daerah," ujar Prima, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Untuk saat ini, tax ratio daerah tercatat masih berkutat di level 1,4% hingga 1,2%. Tax ratio daerah tercatat sempat naik dari 1,35% menjadi 1,42% pada 2019. Namun, tax ratio tercatat turun menjadi tinggal 1,2% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Meski tax ratio masih perlu ditingkatkan, upaya peningkatan tax ratio harus dilakukan tanpa menggunakan cara-cara yang eksesif. Contoh, pemda tak dapat serta merta meningkat realisasi PBB hanya dengan meningkatkan tarif ataupun nilai jual objek pajak (NJOP).

Prima menerangkan arah dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah meningkatkan penerimaan daerah melalui penurunan compliance cost atau biaya kepatuhan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakan daerah diketahui masih kurang dan selama ini belum ada usaha yang maksimal dari pemda untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak.

"Dalam UU HKPD yang diatur adalah bagaimana mengenakan pajak, tata caranya akan diatur kemudian. Sekarang kita sedang mengatur KUP daerah. Ini dalam proses," ujar Prima.

Untuk diketahui, ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah atau KUP daerah diatur dalam Pasal 95 UU HKPD.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

KUP daerah terdiri dari pengaturan tentang pendaftaran, penetapan besaran pajak, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, hingga ketentuan mengenai penghapusan piutang.

Seluruh ketentuan dalam KUP daerah masih akan diperinci oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN