RASIO PAJAK

Tax Ratio Daerah Masih Rendah, Ternyata Ini Angka Idealnya

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Juli 2022 | 15:00 WIB
Tax Ratio Daerah Masih Rendah, Ternyata Ini Angka Idealnya

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Tax ratio daerah yang tinggi diperlukan agar pemda bisa memenuhi kebutuhan APBD-nya secara mandiri. Sayangnya, rasio pajak daerah saat ini masih di bawah angka ideal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan daerah perlu mencapai tax ratio setidaknya sebesar 3% agar dapat memenuhi kebutuhan belanja di daerahnya.

"Kalau dari hitungan dan analisa kami, sebenarnya 3% itu sudah bagus untuk daerah," ujar Prima, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk saat ini, tax ratio daerah tercatat masih berkutat di level 1,4% hingga 1,2%. Tax ratio daerah tercatat sempat naik dari 1,35% menjadi 1,42% pada 2019. Namun, tax ratio tercatat turun menjadi tinggal 1,2% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Meski tax ratio masih perlu ditingkatkan, upaya peningkatan tax ratio harus dilakukan tanpa menggunakan cara-cara yang eksesif. Contoh, pemda tak dapat serta merta meningkat realisasi PBB hanya dengan meningkatkan tarif ataupun nilai jual objek pajak (NJOP).

Prima menerangkan arah dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah meningkatkan penerimaan daerah melalui penurunan compliance cost atau biaya kepatuhan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakan daerah diketahui masih kurang dan selama ini belum ada usaha yang maksimal dari pemda untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak.

"Dalam UU HKPD yang diatur adalah bagaimana mengenakan pajak, tata caranya akan diatur kemudian. Sekarang kita sedang mengatur KUP daerah. Ini dalam proses," ujar Prima.

Untuk diketahui, ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah atau KUP daerah diatur dalam Pasal 95 UU HKPD.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

KUP daerah terdiri dari pengaturan tentang pendaftaran, penetapan besaran pajak, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, hingga ketentuan mengenai penghapusan piutang.

Seluruh ketentuan dalam KUP daerah masih akan diperinci oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra