KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Dian Kurniati | Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB
Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Jumat (3/5/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai 5,17% pada kuartal I-2024 sejalan dengan sektor manufaktur yang semakin ekspansif. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 menargetkan rasio penerimaan perpajakan sebesar 11,2%-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan target tersebut masih berupa rancangan awal yang akan disampaikan kepada DPR. Meski demikian, pemerintah akan berupaya meningkatkan tax ratio sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksi tetap kuat pada 2024.

"Pertumbuhan penerimaan negara seharusnya kurang lebih sama dengan pertumbuhan PDB nominal atau bahkan lebih baik," katanya, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Febrio mengatakan secara umum pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada penerimaan perpajakan yang dikumpulkan penerimaan. Apabila pertumbuhan ekonomi baik, kinerja penerimaan negara, termasuk perpajakan, juga akan mengikuti.

Dia menjelaskan tax buoyancy juga diharapkan terus berada di atas 1 sehingga tax ratio akan meningkat. Penghitungan tax buoyancy dilakukan untuk mengukur elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan PDB nominal.

Tax buoyancy dapat dihitung dengan melihat perubahan kebijakan ataupun tanpa mempertimbangkan perubahan kebijakan. Penerimaan pajak dapat dibilang optimal apabila pertumbuhannya mampu mengimbangi atau bahkan melebihi pertumbuhan PDB.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Apabila tax buoyancy berada di atas 1, artinya penerimaan pajak mampu tumbuh lebih tinggi ketimbang pertumbuhan PDB.

Di sisi lain, Febrio menyebut peningkatan tax ratio juga dapat terjadi melalui kegiatan extra effort.

"Ini akan terus kita pantau bahwa apa yang terjadi ada effort untuk kita collect penerimaan negara itu harusnya at pair dengan pertumbuhan ekonominya," ujarnya.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Febrio menambahkan pemerintah akan menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 kepada DPR sebagai bahan pembicaraan pendahuluan untuk penyusunan nota keuangan dan RAPBN 2025. KEM PPKF 2025 ini direncanakan akan disampaikan pada 20 Mei 2024.

Dalam dokumen rancangan Awal RKP 2025, tertulis target tax ratio sebesar 11,2%-12% terhadap PDB 2025. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,12%. Pada 2023, angka tax ratio tercatat sebesar 10,32%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?