PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Berjalan, Waspada Agresi Singapura

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 19:27 WIB
Tax Amnesty Berjalan, Waspada Agresi Singapura

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak yang baru berjalan satu minggu kabarnya mendapat serangan dari Singapura dengan berbagai upaya penjegalan, salah satunya peningkatan suku bunga bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan diperlukan adanya peningkatan kewaspadaan untuk menyukseskan program pengampunan pajak, meskipun Singapura sudah berjanji bahwa negaranya tidak akan menghadang WNI yang akan mengalokasikan dananya ke Indonesia.

"Katanya Singapura tidak menginstruksikan untuk ganggu tax amnesty Indonesia, tapi kami akan terus waspada demi menyukseskan jalannya program tax amnesty, terutama repatriasinya," ujar Bambang P.S. Brodjonegoro di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (25/7).

Baca Juga:
Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sebelumnya, Pemerintah Singapura melalui Deputi Perdana Menteri dan Koordinator Menteri Ekonomi Singapura, Tharman Shanmugaratnam menyampaikan kepada Menteri Keuangan Indonesia bahwa Singapura tidak akan mengganggu gugat proses berjalannya program pengampunan pajak.

Namun, kabarnya Singapura akan memberi insentif bunga yang lebih tinggi dibanding bunga normal kepada nasabah WNI yang menyimpan dananya di Singapura.

Hal ini, tambah Bambang, menjadi indikasi Pemerintah Singapura telah melanggar keputusan dalam pertemuan antara Menteri Keuangan Indonesia dengan Perdana Menteri dan Kordinator Menteri Ekonomi Singapura.

Baca Juga:
Menilik Praktik Family Office di Singapura, Hong Kong, dan UEA (Dubai)

"Pemerintah Singapura pun membantah negaranya mengadakan upaya penjegalan program pengampunan pajak Indonesia," tambah Bambang.

Untuk itu, Menteri Keuangan akan tetap melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap jalannya kebijakan perpajakan. Pasalnya, dana hasil repatriasi program pengampunan pajak telah menjadi harapan utama pemerintah, apalagi dana repatriasi yang telah ditargetkan nominalnya terbilang sangat tinggi.

“Dana hasil repatriasi yang sudah diperkirakan jumlahnya oleh pemerintah mencapai Rp1.000 triliun, dana tersebut akan masuk ke pasar keuangan nasional. Sedangkan, dari sisi tax amnesty yang mampu mendorong penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp165 triliun,” pungkas Bambang. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 14:30 WIB SINGAPURA

Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak di Singapura Tumbuh 17%

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN