PEREKONOMIAN INDONESIA

Tawarkan Insentif Pajak, Menko Airlangga Rayu Investor AS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 11:39 WIB
Tawarkan Insentif Pajak, Menko Airlangga Rayu Investor AS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjanjikan berbagai kemudahan untuk kegiatan investasi asal Amerika Serikat (AS). Insentif fiskal masih menjadi andalan sebagai daya tarik utama.

Hal tersebut diungkapkan saat menyampaikan keynote speech dalam acara ‘Kemitraan AS-Indonesia: Investasi yang Memberikan Dampak’. Berbagai insentif yang akan ditawarkan kepada investor asal AS seperti tax holiday, tax allowance, dan mini tax holiday.

“Kita tawarkan tax holiday, tax allowance, super tax deduction, dan mini tax holiday. Kita juga buat kebijakan khusus untuk kawasan industri. So, any kind of holiday we will give,” katanya di hadapan puluhan investor AS, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebut beberapa nilai tambah Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik. Pertama, stabilitas politik dan ekonomi yang terjaga. Kedua, tingkat pertumbuhan ekonomi yang stabil tumbuh dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, berbagai perbaikan juga terus dilakukan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Airlangga menyebut arah deregulasi untuk mendukung kegiatan investasi. Pertama, Indonesia akan lebih membuka diri terhadap kegiatan investasi dengan relaksasi daftar negatif investasi (DNI).

“Kita akan buat positive list investasi. Jadi, yang dilarang secara prinsip itu legalisasi narkotika, perjudian, dan pengembangan senjata kimia. Di luar itu, kita buka untuk bisa masuk kegiatan investasi,” paparnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kedua, terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. Semangat RUU ini adalah untuk melakukan reformasi kebijakan perpajakan dan mempermudah dunia usaha untuk melakukan bisnis atau ease of doing business. Hal tersebut kemudian diterjemahkan dalam omnibus law cipta lapangan kerja dan fasilitas perpajakan.

“Sudah menjadi komitmen Indonesia untuk terus melakukan transformasi struktural yang kemudian menjadi spirit melakukan deregulasi. Itu dengan menjalankan reformasi pajak dan meningkatkan ease of doing bussines,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 15:44 WIB

Mungkin tidaklah sangat perlu sekli u menawarkan investor..tanpa dikasih klo kepercayaan pr investor tinggi mk tentu akan berbondong masuk..sebaiknya dipikirkan bagi perusahaan baik plat merah dan swata dlm angka penyehatannya..perlu dikasih fasilitas..sbgmn layaknya emberian u investor asing. Banyak terkendala terjerat utang yg berlebihan shg potensi PHK besar... yg mjdi pertimbangan lain ..restrukturisasi modal bg mrk yg terlilit utang sekaligus perbaikan kinerja bisnisnya... harus segera di dorong.. diguide ..agar sehat kembali. Terkecuali perush yang konditenya dikatagorikan sbg pelaku bisnis yg "Ugal2an"

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?