PEREKONOMIAN INDONESIA

Tawarkan Insentif Pajak, Menko Airlangga Rayu Investor AS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 11:39 WIB
Tawarkan Insentif Pajak, Menko Airlangga Rayu Investor AS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjanjikan berbagai kemudahan untuk kegiatan investasi asal Amerika Serikat (AS). Insentif fiskal masih menjadi andalan sebagai daya tarik utama.

Hal tersebut diungkapkan saat menyampaikan keynote speech dalam acara ‘Kemitraan AS-Indonesia: Investasi yang Memberikan Dampak’. Berbagai insentif yang akan ditawarkan kepada investor asal AS seperti tax holiday, tax allowance, dan mini tax holiday.

“Kita tawarkan tax holiday, tax allowance, super tax deduction, dan mini tax holiday. Kita juga buat kebijakan khusus untuk kawasan industri. So, any kind of holiday we will give,” katanya di hadapan puluhan investor AS, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebut beberapa nilai tambah Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik. Pertama, stabilitas politik dan ekonomi yang terjaga. Kedua, tingkat pertumbuhan ekonomi yang stabil tumbuh dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, berbagai perbaikan juga terus dilakukan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Airlangga menyebut arah deregulasi untuk mendukung kegiatan investasi. Pertama, Indonesia akan lebih membuka diri terhadap kegiatan investasi dengan relaksasi daftar negatif investasi (DNI).

“Kita akan buat positive list investasi. Jadi, yang dilarang secara prinsip itu legalisasi narkotika, perjudian, dan pengembangan senjata kimia. Di luar itu, kita buka untuk bisa masuk kegiatan investasi,” paparnya.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Kedua, terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. Semangat RUU ini adalah untuk melakukan reformasi kebijakan perpajakan dan mempermudah dunia usaha untuk melakukan bisnis atau ease of doing business. Hal tersebut kemudian diterjemahkan dalam omnibus law cipta lapangan kerja dan fasilitas perpajakan.

“Sudah menjadi komitmen Indonesia untuk terus melakukan transformasi struktural yang kemudian menjadi spirit melakukan deregulasi. Itu dengan menjalankan reformasi pajak dan meningkatkan ease of doing bussines,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 15:44 WIB

Mungkin tidaklah sangat perlu sekli u menawarkan investor..tanpa dikasih klo kepercayaan pr investor tinggi mk tentu akan berbondong masuk..sebaiknya dipikirkan bagi perusahaan baik plat merah dan swata dlm angka penyehatannya..perlu dikasih fasilitas..sbgmn layaknya emberian u investor asing. Banyak terkendala terjerat utang yg berlebihan shg potensi PHK besar... yg mjdi pertimbangan lain ..restrukturisasi modal bg mrk yg terlilit utang sekaligus perbaikan kinerja bisnisnya... harus segera di dorong.. diguide ..agar sehat kembali. Terkecuali perush yang konditenya dikatagorikan sbg pelaku bisnis yg "Ugal2an"

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik