PEREKONOMIAN INDONESIA

Tawarkan Insentif Pajak, Menko Airlangga Rayu Investor AS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 11:39 WIB
Tawarkan Insentif Pajak, Menko Airlangga Rayu Investor AS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjanjikan berbagai kemudahan untuk kegiatan investasi asal Amerika Serikat (AS). Insentif fiskal masih menjadi andalan sebagai daya tarik utama.

Hal tersebut diungkapkan saat menyampaikan keynote speech dalam acara ‘Kemitraan AS-Indonesia: Investasi yang Memberikan Dampak’. Berbagai insentif yang akan ditawarkan kepada investor asal AS seperti tax holiday, tax allowance, dan mini tax holiday.

“Kita tawarkan tax holiday, tax allowance, super tax deduction, dan mini tax holiday. Kita juga buat kebijakan khusus untuk kawasan industri. So, any kind of holiday we will give,” katanya di hadapan puluhan investor AS, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebut beberapa nilai tambah Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik. Pertama, stabilitas politik dan ekonomi yang terjaga. Kedua, tingkat pertumbuhan ekonomi yang stabil tumbuh dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, berbagai perbaikan juga terus dilakukan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Airlangga menyebut arah deregulasi untuk mendukung kegiatan investasi. Pertama, Indonesia akan lebih membuka diri terhadap kegiatan investasi dengan relaksasi daftar negatif investasi (DNI).

“Kita akan buat positive list investasi. Jadi, yang dilarang secara prinsip itu legalisasi narkotika, perjudian, dan pengembangan senjata kimia. Di luar itu, kita buka untuk bisa masuk kegiatan investasi,” paparnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kedua, terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. Semangat RUU ini adalah untuk melakukan reformasi kebijakan perpajakan dan mempermudah dunia usaha untuk melakukan bisnis atau ease of doing business. Hal tersebut kemudian diterjemahkan dalam omnibus law cipta lapangan kerja dan fasilitas perpajakan.

“Sudah menjadi komitmen Indonesia untuk terus melakukan transformasi struktural yang kemudian menjadi spirit melakukan deregulasi. Itu dengan menjalankan reformasi pajak dan meningkatkan ease of doing bussines,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 15:44 WIB

Mungkin tidaklah sangat perlu sekli u menawarkan investor..tanpa dikasih klo kepercayaan pr investor tinggi mk tentu akan berbondong masuk..sebaiknya dipikirkan bagi perusahaan baik plat merah dan swata dlm angka penyehatannya..perlu dikasih fasilitas..sbgmn layaknya emberian u investor asing. Banyak terkendala terjerat utang yg berlebihan shg potensi PHK besar... yg mjdi pertimbangan lain ..restrukturisasi modal bg mrk yg terlilit utang sekaligus perbaikan kinerja bisnisnya... harus segera di dorong.. diguide ..agar sehat kembali. Terkecuali perush yang konditenya dikatagorikan sbg pelaku bisnis yg "Ugal2an"

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci