PENINJAUAN KEMBALI (3)

Tata Cara Pengajuan Memori Peninjauan Kembali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 September 2020 | 12:04 WIB
Tata Cara Pengajuan Memori Peninjauan Kembali

MENGINGAT permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk mengetahui tata cara pengajuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar permohonan dapat diterima pengadilan.

Selain itu, sangat penting juga bagi wajib pajak untuk mengetahui syarat-syarat kelengkapan berkas permohonan peninjauan kembali yang disampaikan melalui Pengadilan Pajak. Berikut penjelasan mengenai tata cara pengajuan permohonan kembali beserta syarat-syarat dokumennya.

Proses Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
TATA cara pengajuan peninjauan kembali diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA 7/2018). Sesuai Pasal 3 PERMA 7/2018, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan peninjauan kembali.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pertama, permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dengan diantar secara langsung. Kedua, permohonan peninjauan kembali diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Simak ‘Memahami Definisi dan Cakupan Peninjauan Kembali

Ketiga, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Keempat, permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus. Dalam hal sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.

Kelima, hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Lebih lanjut, dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali, Pasal 4 PERMA 7/2018 menetapkan permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis oleh pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri bukti. Permohonan tertulis ini disebut sebagai memori peninjauan kembali. Simak ‘Berbagai Alasan Permohonan Peninjauan Kembali, Apa Saja?’

Sebelumnya, pemohon harus sudah memastikan biaya perkara telah dibayar lunas dan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap. Jika permohonan dinyatakan tidak lengkap, berkas permohonan akan dikembalikan lagi ke pemohon.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PERMA 7/2018, untuk syarat-syarat kelengkapan permohonan peninjauan kembali diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak. Terkait hal ini, Pengadilan Pajak menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan No. KEP-01/PP/2020 tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (KEP-01/2020).

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Sesuai lampiran KEP-01/2020, permohonan peninjauan kembali dituangkan dalam akta permohonan peninjauan kembali yang harus ditandatangani oleh pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk menandatangani akta permohonanan peninjauan kembali. Akta peninjauan kembali merupakan dokumen pengantar yang menyertai memori peninjauan kembali.

Pemohon terdiri atas wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi, atau pejabat yang menerbitkan keputusan yang menyebabkan sengketa pajak. Dokumen administrasi yang harus dilengkapi terkait masing-masing pemohon secara rinci terdapat dalam lampiran KEP-01/2020.

Lebih lanjut, pemohon yang memenuhi ketentuan wajib melampirkan syarat-syarat kelengkapan administrasi sebagai berikut:

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak
  1. Bukti setoran biaya perkara;
  2. Asli surat memori peninjauan kembali dalam dua rangkap;
  3. Softcopy memori peninjauan kembali dalam format .rtf (rich text format);
  4. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan peninjauan kembali;
  5. Fotokopi Putusan Hakim Pengadilan Pidana yang diajukan peninjauan kembali, dalam hal alasan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 91 huruf a UU Pengadilan Pajak;
  6. Asli surat pernyataan menemukan bukti baru yang dinyatakan di atas materai cukup disertai dokumen atas bukti baru tersebut, dalam hal alasan peninjauan kembali berdasatkan Pasal 91 huruf b UU Pengadilan Pajak;
  7. Fotokopi Pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak, dalam hal alasan permohonan peninjauan kembali diajukan berdasarkan Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e UU Pengadilan Pajak.

Sebagai informasi, tanggal memori peninjauan kembali dan akta peninjauan kembali harus sama dengan tanggal penyerahan memori peninjauan kembali pada loket Pengadilan Pajak. Petugas Layanan Informasi Peninjauan Kembali akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan peninjauan kembali dengan mengisi formulir checklist kelengkapan berkas permohonan peninjauan kembali.

Kemudian, dalam hal berkas permohonanan peninjauan kembali sudah lengkap, petugas Layanan Informasi Peninjauan Kembali akan membubuhkan paraf, nama, dan tanggal pada formulir checklist kelengkapan berkas dan meneruskan berkas dimaksud pada loket Pengadilan Pajak. Dalam hal berkas tidak lengkap, seluruh berkas dikembalikan kepada pemohon.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?