BERITA PAJAK HARI INI

Tarik Ulur Keterbukaan Data Perbankan dalam RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2017 | 09:27 WIB
Tarik Ulur Keterbukaan Data Perbankan dalam RUU KUP

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (12/17) sejumlah media nasional memberitakan kabar tentang pemerintah dan otoritas jasa keuangan (OJK) yang belum satu suara dalam merumuskan rancangan Undang-Undang (RUU) ketentuan umum dan tatacara perpajakan (KUP), khususnya pasal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi perbankan untuk keperluan perpajakan.

Selama ini, semua data perbankan dilindungin kerahasiaannya oleh UU Perbankan. Otoritas Pajak sekalipun tidak dapat mengakses data tersebut. Namun, melalui RUU KUP ini, otoritas pajak berharap bisa mendapat kemudahan untuk mengakses data perbankan.

Deputi bidang Pengawasan Perbankan OJK Mulya Siregar mengatakan sejauh ini aturan kerahasiaan perbankan diperlukan agar bisa menarik investasi. Mulya khawatir, jika data perbankan dibuka kembali untuk pihak lain, termasuk otoritas pajak, minat investasi di Indonesia akan berkurang.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Kabar lainnya datang dari partisipasi wajib pajak (WP) baru yang semakin berkurang dalam mengikuti program amnesti pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Periode Ketiga, Menkeu Tidak Terlalu Fokus Menjaring WP Baru

Keikutsertaan WP baru yang terdaftar pascaimplementasi amnesti pajak periode kedua kembali turun dibandingkan dengan pencapaian di periode sebelumnya. Secara total, realisasi ekstensifikasi wajib pajak baru lewat tax amnesty hingga 31 Desember 2016 mencapai 26.911 wajib pajak. Kendati demikian, para periode ketiga ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak terlalu fokus pada penambahan WP baru, apalagi hingga memberikan target.

  • Komoditas Dorong Ekonomi Tahun Ini

Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini akan berada di level 5,3%. Pertumbuhan tersebut membaik dibandingkan tahun 2016 yang diperkirakan berada di level 5,1%. Faktor yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah dari sisi investasi swasta yang akan meningkat dan peningkatan permintaan produk ekspor komoditas. Kenaikan harga dinilai akan mendorong daya beli masyarakat, terutama masyarakat di daerah penghasil komoditas. Kenaikan daya beli tersebut dampaknya akan meluas pada kenaikan konsumsi masyarakat.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis
  • Menkeu Perketat Syarat Diler Utama SUN

Pemerintah mempertegas hubungan kerja sama dengan para diler utama perdagangan surat utang negara (SUN). Penegasan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.08/2016 tentang diler utama menjadi PMK 234/PMK.08/2016. Dalam beleid tersebut, Menkeu menambahkan beberapa pasal, salah satunya yaitu pasal 7A yang mengatur kewajiban diler utama.

  • Kinerja Usaha Beberapa Sektor Mulai Bergairah

Bank Indonesia memperkirakan kegiatan usaha akan meningkat pada kuartal I/2017. Hal ini didorong dengan membaiknya kinerja usaha sektor pertanian, perkebunan, peternakan kehutanan dan perikanan karena memasuki masa panen. Hasil survei kegiatan dunia usaha (SKDU) BI berdasarkan saldo bersih tertimbang (SBT) untuk perkiraan kegiatan usaha kuartal I/2017 meningkat sebesar 6,73%. Peningkatan kegiatan usaha ini diperkirakan juga akan berdampak pada penggunaan tenaga kerja.

  • Rebutan si Jalur E-commerce

E-commerce menjadi primadona di era serba digital saat ini, apalagi hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada 2016 menyebutkan jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 132,7 juta orang. Meningkatnya jumlah pengguna internet ini diyakini akan mendorong peningkatan transaksi yang dilakukan secara digital, khususnya melalui e-commerce­. Bahkan di prediksi transaksi melalui e-commerce ini bisa mencapai Rp130 triliun pada tahun 2019 mendatang. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan