Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan jemput bola untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satunya berlaku untuk wilayah Kota Yogyakarta.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Kota Yogyakarta Karti Peni Mahanani mengatakan strategi jemput bola dilakukan melalui program Godoor yang mendatangi wajib pajak yang hendak membayar. Ia menerangkan layanan Samsat ini berjalan berdasarkan permohonan wajib pajak.
Menurutnya, layanan ini tersedia berkat kolaborasi dengan petugas kelurahan yang bertugas mendata warga yang hendak membayar tagihan PKB. Petugas Samsat akan datang ke wilayah tersebut jika terkumpul minimal 3 orang yang ingin membayar pajak.
"Godoor awalnya untuk wajib pajak berkebutuhan khusus seperti difabel. Namun berkembang selain untuk yang berkebutuhan khusus, kami kembangkan untuk melayani wajib pajak umum," katanya dikutip Selasa (22/12/2020).
Selain program jemput bola melalui Godoor, pelayanan Samsat wilayah Kota Yogyakarta juga mengandalkan Samsat Keliling lewat program Gojak. Samsat Yogya. Gojak ini memiliki jadwal rutin berkunjung ke setiap kelurahan untuk mendekatkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat.
Karti mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kemudahan layanan dalam membayar pajak daerah. Menurutnya, selain kedua layanan tersebut saluran pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui jaringan kantor cabang dan ATM BPD DIY.
Ia menambahkan masyarakat masih bisa memanfaatkan program insentif pajak kendaraan bermotor berupa pemutihan denda administrasi. Insentif tersebut masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.
"Tinggal pilih [layanan pajak] yang terdekat yang di mana. Mengingatkan kembali pada masyarakat, silahkan yang mati pajak, kami bebaskan dendanya," imbuhnya seperti dilansir harianjogja.com.
Sebagai informasi, insentif pemutihan denda PKB dan BBNKB ini sejatinya sudah selesai pada Agustus 2020. Program tersebut diberikan Pemprov DIY pada periode April sampai dengan Agustus 2020.
Pemerintah kemudian memperpanjang insentif pajak berupa bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB selama satu bulan sampai dengan akhir September 2020. Selanjutnya, insentif tersebut kembali diperpanjang pemerintah sampai dengan penghujung tahun fiskal 2020. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.