DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Tarik Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Ini Datangi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Desember 2020 | 14:01 WIB
Tarik Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Ini Datangi Wajib Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan jemput bola untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satunya berlaku untuk wilayah Kota Yogyakarta.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Kota Yogyakarta Karti Peni Mahanani mengatakan strategi jemput bola dilakukan melalui program Godoor yang mendatangi wajib pajak yang hendak membayar. Ia menerangkan layanan Samsat ini berjalan berdasarkan permohonan wajib pajak.

Menurutnya, layanan ini tersedia berkat kolaborasi dengan petugas kelurahan yang bertugas mendata warga yang hendak membayar tagihan PKB. Petugas Samsat akan datang ke wilayah tersebut jika terkumpul minimal 3 orang yang ingin membayar pajak.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

"Godoor awalnya untuk wajib pajak berkebutuhan khusus seperti difabel. Namun berkembang selain untuk yang berkebutuhan khusus, kami kembangkan untuk melayani wajib pajak umum," katanya dikutip Selasa (22/12/2020).

Selain program jemput bola melalui Godoor, pelayanan Samsat wilayah Kota Yogyakarta juga mengandalkan Samsat Keliling lewat program Gojak. Samsat Yogya. Gojak ini memiliki jadwal rutin berkunjung ke setiap kelurahan untuk mendekatkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat.

Karti mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kemudahan layanan dalam membayar pajak daerah. Menurutnya, selain kedua layanan tersebut saluran pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui jaringan kantor cabang dan ATM BPD DIY.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Ia menambahkan masyarakat masih bisa memanfaatkan program insentif pajak kendaraan bermotor berupa pemutihan denda administrasi. Insentif tersebut masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.

"Tinggal pilih [layanan pajak] yang terdekat yang di mana. Mengingatkan kembali pada masyarakat, silahkan yang mati pajak, kami bebaskan dendanya," imbuhnya seperti dilansir harianjogja.com.

Sebagai informasi, insentif pemutihan denda PKB dan BBNKB ini sejatinya sudah selesai pada Agustus 2020. Program tersebut diberikan Pemprov DIY pada periode April sampai dengan Agustus 2020.

Pemerintah kemudian memperpanjang insentif pajak berupa bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB selama satu bulan sampai dengan akhir September 2020. Selanjutnya, insentif tersebut kembali diperpanjang pemerintah sampai dengan penghujung tahun fiskal 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?