DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Tarik Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Ini Datangi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Desember 2020 | 14:01 WIB
Tarik Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Ini Datangi Wajib Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan jemput bola untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satunya berlaku untuk wilayah Kota Yogyakarta.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Kota Yogyakarta Karti Peni Mahanani mengatakan strategi jemput bola dilakukan melalui program Godoor yang mendatangi wajib pajak yang hendak membayar. Ia menerangkan layanan Samsat ini berjalan berdasarkan permohonan wajib pajak.

Menurutnya, layanan ini tersedia berkat kolaborasi dengan petugas kelurahan yang bertugas mendata warga yang hendak membayar tagihan PKB. Petugas Samsat akan datang ke wilayah tersebut jika terkumpul minimal 3 orang yang ingin membayar pajak.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

"Godoor awalnya untuk wajib pajak berkebutuhan khusus seperti difabel. Namun berkembang selain untuk yang berkebutuhan khusus, kami kembangkan untuk melayani wajib pajak umum," katanya dikutip Selasa (22/12/2020).

Selain program jemput bola melalui Godoor, pelayanan Samsat wilayah Kota Yogyakarta juga mengandalkan Samsat Keliling lewat program Gojak. Samsat Yogya. Gojak ini memiliki jadwal rutin berkunjung ke setiap kelurahan untuk mendekatkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat.

Karti mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kemudahan layanan dalam membayar pajak daerah. Menurutnya, selain kedua layanan tersebut saluran pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui jaringan kantor cabang dan ATM BPD DIY.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Ia menambahkan masyarakat masih bisa memanfaatkan program insentif pajak kendaraan bermotor berupa pemutihan denda administrasi. Insentif tersebut masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.

"Tinggal pilih [layanan pajak] yang terdekat yang di mana. Mengingatkan kembali pada masyarakat, silahkan yang mati pajak, kami bebaskan dendanya," imbuhnya seperti dilansir harianjogja.com.

Sebagai informasi, insentif pemutihan denda PKB dan BBNKB ini sejatinya sudah selesai pada Agustus 2020. Program tersebut diberikan Pemprov DIY pada periode April sampai dengan Agustus 2020.

Pemerintah kemudian memperpanjang insentif pajak berupa bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB selama satu bulan sampai dengan akhir September 2020. Selanjutnya, insentif tersebut kembali diperpanjang pemerintah sampai dengan penghujung tahun fiskal 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN