IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Tarik Aliran Modal di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Investor

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Tarik Aliran Modal di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Investor

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan pemberian insentif bagi investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pemberian insentif diperlukan untuk menarik investasi ke IKN sehingga dapat terbentuk ekosistem kota yang layak huni pada 2024. Menurutnya, insentif yang akan diberikan tersebut berupa insentif fiskal dan nonfiskal.

"Ini untuk membuat para investor nanti dapat menanamkan modalnya, menanamkan usahanya, melakukan usaha di IKN Nusantara dengan sebaik-baiknya," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Bambang mengatakan Badan Otorita menyusun RPP mengenai insentif untuk investor IKN bersama dengan Kementerian Investasi/BKPM. Selain itu, pembahasan soal insentif turut melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta sejumlah kementerian terkait.

Dia menilai pemberian insentif akan menguntungkan bagi semua pihak, tidak hanya investor atau pelaku usaha yang menanamkan modal di kawasan IKN.

Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sempat menyinggung rencana pemberian kemudahan usaha, termasuk insentif perpajakan. Menurutnya, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN bakal diberikan insentif berupa pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan, serta cukai.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Ketentuan soal pemberian insentif perpajakan juga sempat disinggung dalam PP 17/2022, yang menjadi aturan turunan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemberian insentif dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain insentif, Bambang menyebut pemerintah juga sedang menyiapkan badan usaha milik otorita. Badan usaha tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) agar dibentuk lembaga yang dapat membantu kelincahan Badan Otorita IKN menciptakan iklim usaha secara berkelanjutan.

Nantinya, pengusahaan dalam IKN akan ditangani oleh badan usaha milik otorita yang bermitra dengan para investor dan pelaku usaha lainnya.

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

"Dengan harapan ini akan tercipta satu iklim usaha yang sangat baik dan juga berkelanjutan, sustainability dari investment-nya juga akan kita perhatikan dengan baik ke depannya," ujarnya.

Selain itu, Bambang menyebut Badan Otorita akan menggelar jajak pasar sebagai kelanjutan dari sosialisasi peluang investasi yang telah dilakukan bersama Kadin. Menurutnya, kegiatan jajak pasar tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko