IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Tarik Aliran Modal di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Investor

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Tarik Aliran Modal di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Investor

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan pemberian insentif bagi investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pemberian insentif diperlukan untuk menarik investasi ke IKN sehingga dapat terbentuk ekosistem kota yang layak huni pada 2024. Menurutnya, insentif yang akan diberikan tersebut berupa insentif fiskal dan nonfiskal.

"Ini untuk membuat para investor nanti dapat menanamkan modalnya, menanamkan usahanya, melakukan usaha di IKN Nusantara dengan sebaik-baiknya," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Bambang mengatakan Badan Otorita menyusun RPP mengenai insentif untuk investor IKN bersama dengan Kementerian Investasi/BKPM. Selain itu, pembahasan soal insentif turut melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta sejumlah kementerian terkait.

Dia menilai pemberian insentif akan menguntungkan bagi semua pihak, tidak hanya investor atau pelaku usaha yang menanamkan modal di kawasan IKN.

Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sempat menyinggung rencana pemberian kemudahan usaha, termasuk insentif perpajakan. Menurutnya, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN bakal diberikan insentif berupa pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan, serta cukai.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Ketentuan soal pemberian insentif perpajakan juga sempat disinggung dalam PP 17/2022, yang menjadi aturan turunan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemberian insentif dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain insentif, Bambang menyebut pemerintah juga sedang menyiapkan badan usaha milik otorita. Badan usaha tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) agar dibentuk lembaga yang dapat membantu kelincahan Badan Otorita IKN menciptakan iklim usaha secara berkelanjutan.

Nantinya, pengusahaan dalam IKN akan ditangani oleh badan usaha milik otorita yang bermitra dengan para investor dan pelaku usaha lainnya.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

"Dengan harapan ini akan tercipta satu iklim usaha yang sangat baik dan juga berkelanjutan, sustainability dari investment-nya juga akan kita perhatikan dengan baik ke depannya," ujarnya.

Selain itu, Bambang menyebut Badan Otorita akan menggelar jajak pasar sebagai kelanjutan dari sosialisasi peluang investasi yang telah dilakukan bersama Kadin. Menurutnya, kegiatan jajak pasar tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN