PROVINSI DKI JAKARTA

Tarif Tak Kunjung Naik, Optimalisasi Pajak Parkir di DKI Terhambat

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Juni 2021 | 14:17 WIB
Tarif Tak Kunjung Naik, Optimalisasi Pajak Parkir di DKI Terhambat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menilai kenaikan tarif yang tertunda menjadi salah satu faktor yang menghambat upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak parkir.

"Kenaikan tarif sebagaimana telah diusulkan dalam Perda Pajak Parkir belum diimplementasikan," tulis Pemprov DKI Jakarta pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

DPRD sesungguhnya telah mengesahkan revisi Perda 16/2010 tentang Pajak Parkir yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta terhitung sejak 8 September 2020. Namun, perda terbaru yang merevisi Perda 16/2010 tersebut masih belum diberlakukan hingga saat ini.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Meski perda terbaru belum diterapkan, realisasi pajak parkir di DKI pada 2020 tercatat Rp335,89 miliar atau 103% dari target Rp325 miliar. Namun realisasi penerimaan pajak parkir tersebut masih lebih rendah dari tahun sebelumnya sejumlah Rp532,24 miliar.

Selain terkendala soal tarif, kinerja pajak parkir juga terhambat oleh adanya wajib pajak yang belum patuh, pemasangan sistem online yang belum optimal, dan pandemi Covid-19 yang menekan basis pajak parkir.

Pemprov mengusulkan adanya kenaikan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30% pada salah satu poin perubahan dalam Perda 16/2010. Perda Pajak Parkir terbaru juga akan mewajibkan usaha parkir untuk menyelenggarakan sistem online.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sistem online harus diselenggarakan pengusaha parkir paling lambat 6 bulan usai perda diundangkan. Terdapat pula klausul mengenai sanksi bagi wajib pajak parkir jika tidak melaksanakan sistem online atas transaksi usahanya, seperti pencabutan izin dan/atau pembatalan izin.

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta sebelumnya sempat menyatakan perda tersebut masih dibahas Kemendagri. Namun, Kemendagri menuturkan evaluasi perda telah dilakukan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sejak Februari 2021.

"Pada saat rancangan perda sudah kami evaluasi. Kami akan pantau pelaksanaannya, pada prinsipnya jangan sampai pajak daerah menghambat proses investasi di daerah," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto pada Maret 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra