PP 56/2021

Tarif Royalti Musik yang Digunakan Usaha Mikro Bakal Diringankan

Muhamad Wildan | Jumat, 09 April 2021 | 17:26 WIB
Tarif Royalti Musik yang Digunakan Usaha Mikro Bakal Diringankan

PP 56/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan meringankan tarif royalti yang dikenakan atas usaha mikro yang menggunakan lagu atau musik secara komersial. Namun, tarif royalti atas usaha mikro ini masih akan ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun usaha mikro adalah usaha yang dikategorikan sebagai usaha mikro pada ketentuan perundang-undangan mengenai UMKM. Sesuai dengan Pasal 35 PP 7/2021, usaha mikro adalah usaha dengan dengan modal paling banyak Rp1 miliar atau memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

"Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro ... ditetapkan oleh menteri," bunyi Pasal 11 PP 56/2021, dikutip pada Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Melalui PP 56/2021, pemerintah mewajibkan setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial untuk membayar royalti. Royalti dibayar kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pada PP tersebut, pemerintah memberikan definisi penggunaan secara komersial sebagai pemanfaatan ciptaan serta produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Adapun bentuk layanan publik yang dikategorikan bersifat komersial antara lain seminar, restoran, kafe, konser musik, pameran, bioskop, karaoke, pertokoan, hingga nada tunggu telepon. Dengan ini, royalti harus dibayar bila seseorang menggunakan lagi pada kegiatan-kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Royalti nantinya akan dikelola oleh LMKN berdasarkan pada data yang terintegrasi dalam pusat data lagu. Setiap orang yang melakukan penggunaan lagu secara komersial wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta melalui LMKN.

Royalti akan dihimpun LMKN dan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Royalti akan didistribusikan berdasarkan pada laporan penggunaan data lagu.

Sebagian dari royalti juga akan digunakan untuk dana operasional dan dana cadangan. Adapun PP 56/2021 ini telah diundangkan sejak 31 Maret 2021. Beleid ini juga mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN