PP 56/2021

Tarif Royalti Musik yang Digunakan Usaha Mikro Bakal Diringankan

Muhamad Wildan | Jumat, 09 April 2021 | 17:26 WIB
Tarif Royalti Musik yang Digunakan Usaha Mikro Bakal Diringankan

PP 56/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan meringankan tarif royalti yang dikenakan atas usaha mikro yang menggunakan lagu atau musik secara komersial. Namun, tarif royalti atas usaha mikro ini masih akan ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun usaha mikro adalah usaha yang dikategorikan sebagai usaha mikro pada ketentuan perundang-undangan mengenai UMKM. Sesuai dengan Pasal 35 PP 7/2021, usaha mikro adalah usaha dengan dengan modal paling banyak Rp1 miliar atau memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

"Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro ... ditetapkan oleh menteri," bunyi Pasal 11 PP 56/2021, dikutip pada Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Melalui PP 56/2021, pemerintah mewajibkan setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial untuk membayar royalti. Royalti dibayar kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pada PP tersebut, pemerintah memberikan definisi penggunaan secara komersial sebagai pemanfaatan ciptaan serta produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Adapun bentuk layanan publik yang dikategorikan bersifat komersial antara lain seminar, restoran, kafe, konser musik, pameran, bioskop, karaoke, pertokoan, hingga nada tunggu telepon. Dengan ini, royalti harus dibayar bila seseorang menggunakan lagi pada kegiatan-kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Royalti nantinya akan dikelola oleh LMKN berdasarkan pada data yang terintegrasi dalam pusat data lagu. Setiap orang yang melakukan penggunaan lagu secara komersial wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta melalui LMKN.

Royalti akan dihimpun LMKN dan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Royalti akan didistribusikan berdasarkan pada laporan penggunaan data lagu.

Sebagian dari royalti juga akan digunakan untuk dana operasional dan dana cadangan. Adapun PP 56/2021 ini telah diundangkan sejak 31 Maret 2021. Beleid ini juga mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha