KPP PRATAMA WAINGAPU

Tarif PPN Naik, DJP Mulai Aktif Sosialisasi ke PKP dan Bendahara Dinas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 17:00 WIB
Tarif PPN Naik, DJP Mulai Aktif Sosialisasi ke PKP dan Bendahara Dinas

Ilustrasi.

SUMBA TIMUR, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Menindaklanjuti kebijakan baru ini, Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya mulai aktif menggelar sosialisasi.

KPP Pratama Waingapu, Sumba Timur, NTT misalnya, mengadakan sosialisasi PPN 11% kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan sejumlah bendahara dinas.

Dalam sosialisasi yang diadakan secara daring ini, tim penyuluh pajak dari KPP Pratama Waingapu secara spesifik mengulas pemberlakuan tarif baru PPN dan sinkronisasi aplikasi e-faktur. Penyuluh juga menyinggung dampak kenaikan PPN terhadap bahan pokok seperti beras.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Penyuluh menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan bagi pemberlakuan PPN 11% dan akan terus melakukan sosialisasi maupun bimbingan terhadap para wajib pajak," ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Waingapu Mintarsih Wijayanti, dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (1/4/2022).

Mintarsih berharap sosialisasi ini mampu mengajak para wajib pajak untuk lebih aktif berkontribusi dalam menghimpun penerimaan negara. KPP Pratama Waingapu, ujarnya, juga siap memberikan pendampingan dan asistensi terhadap wajib pajak terkait dengan kenaikan PPN ini.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat menyampaikan segera menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan turunan klaster pajak pertambahan nilai (PPN) dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Aturan pelaksana UU HPP juga sebagai respons kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Masyarakat sebagai wajib pajak memerlukan aturan turunan tersebut untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif PPN yang ada.

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan resminya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra