KPP PRATAMA WAINGAPU

Tarif PPN Naik, DJP Mulai Aktif Sosialisasi ke PKP dan Bendahara Dinas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 17:00 WIB
Tarif PPN Naik, DJP Mulai Aktif Sosialisasi ke PKP dan Bendahara Dinas

Ilustrasi.

SUMBA TIMUR, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Menindaklanjuti kebijakan baru ini, Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya mulai aktif menggelar sosialisasi.

KPP Pratama Waingapu, Sumba Timur, NTT misalnya, mengadakan sosialisasi PPN 11% kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan sejumlah bendahara dinas.

Dalam sosialisasi yang diadakan secara daring ini, tim penyuluh pajak dari KPP Pratama Waingapu secara spesifik mengulas pemberlakuan tarif baru PPN dan sinkronisasi aplikasi e-faktur. Penyuluh juga menyinggung dampak kenaikan PPN terhadap bahan pokok seperti beras.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Penyuluh menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan bagi pemberlakuan PPN 11% dan akan terus melakukan sosialisasi maupun bimbingan terhadap para wajib pajak," ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Waingapu Mintarsih Wijayanti, dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (1/4/2022).

Mintarsih berharap sosialisasi ini mampu mengajak para wajib pajak untuk lebih aktif berkontribusi dalam menghimpun penerimaan negara. KPP Pratama Waingapu, ujarnya, juga siap memberikan pendampingan dan asistensi terhadap wajib pajak terkait dengan kenaikan PPN ini.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat menyampaikan segera menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan turunan klaster pajak pertambahan nilai (PPN) dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Aturan pelaksana UU HPP juga sebagai respons kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Masyarakat sebagai wajib pajak memerlukan aturan turunan tersebut untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif PPN yang ada.

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan resminya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi