PERU

Tarif PPN Dipangkas Secara Bertahap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2017 | 11:38 WIB
Tarif PPN Dipangkas Secara Bertahap Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski. (Foto: Newyorker)

LIMA, DDTCNews – Beberapa hari lalu, Pemerintah Peru telah mengesahkan ketentuan baru yang mengatur tentang penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 17% dari semula sebesar 18%. Penurunan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2017.

Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski mengatakan penurunan tarif PPN tersebut berlandaskan pada keputusan legislatif nomor 1347. Hal ini juga sebagai bagian dari perwujudan kampanye politiknya saat pemilu presiden.

“Sesuai janji kampanye saya pada saat pemilihan presiden lalu, rencana pemangkasan tarif PPN akan dilakukan dari 18% menjadi 15%. Namun, perlu waktu lebih untuk merealisasikan rencana tersebut,” ungkap Presiden Kuczynski, Sabtu (7/1).

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Kendati demikian, pengurangan tarif PPN tersebut hanya bisa diberlakukan jika sampai tanggal 31 Mei 2017 realisasi penerimaan PPN setidaknya mencapai 7,2% dari total produk domestik bruto (PDB).

Kuczynski menambahkan pemangkasan tarif PPN ini bertujuan untuk memperluas basis pembayar pajak dan merangsang konsumsi masyarakat.

Karena itu, pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan penurunan tarif PPN secara bertahap. Pasalnya, Pemerintah Peru sedang mengendalikan defisit fiskal yang besar serta mengatasi permasalahan penurunan penerimaan pajak akibat pergantian pemerintahan.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Selain itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan penundaan pembayaran PPN selama tiga bulan tanpa dikenai penalti.

Jika kebijakan pemangkasan tarif itu dapat terlaksana, Kuczynski mengatakan Pemerintah Peru juga berencana untuk kembali melakukan pemangkasan tarif PPN sebesar 1% pada 2018 dan 2019 secara bertahap. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan