PERU

Tarif PPN Dipangkas Secara Bertahap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2017 | 11:38 WIB
Tarif PPN Dipangkas Secara Bertahap Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski. (Foto: Newyorker)

LIMA, DDTCNews – Beberapa hari lalu, Pemerintah Peru telah mengesahkan ketentuan baru yang mengatur tentang penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 17% dari semula sebesar 18%. Penurunan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2017.

Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski mengatakan penurunan tarif PPN tersebut berlandaskan pada keputusan legislatif nomor 1347. Hal ini juga sebagai bagian dari perwujudan kampanye politiknya saat pemilu presiden.

“Sesuai janji kampanye saya pada saat pemilihan presiden lalu, rencana pemangkasan tarif PPN akan dilakukan dari 18% menjadi 15%. Namun, perlu waktu lebih untuk merealisasikan rencana tersebut,” ungkap Presiden Kuczynski, Sabtu (7/1).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Kendati demikian, pengurangan tarif PPN tersebut hanya bisa diberlakukan jika sampai tanggal 31 Mei 2017 realisasi penerimaan PPN setidaknya mencapai 7,2% dari total produk domestik bruto (PDB).

Kuczynski menambahkan pemangkasan tarif PPN ini bertujuan untuk memperluas basis pembayar pajak dan merangsang konsumsi masyarakat.

Karena itu, pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan penurunan tarif PPN secara bertahap. Pasalnya, Pemerintah Peru sedang mengendalikan defisit fiskal yang besar serta mengatasi permasalahan penurunan penerimaan pajak akibat pergantian pemerintahan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan penundaan pembayaran PPN selama tiga bulan tanpa dikenai penalti.

Jika kebijakan pemangkasan tarif itu dapat terlaksana, Kuczynski mengatakan Pemerintah Peru juga berencana untuk kembali melakukan pemangkasan tarif PPN sebesar 1% pada 2018 dan 2019 secara bertahap. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi