PERPU 1/2020

Tarif PPh Badan Turun, DJP Pastikan Angsuran PPh Pasal 25 Berkurang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 09:31 WIB
Tarif PPh Badan Turun, DJP Pastikan Angsuran PPh Pasal 25 Berkurang

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 wajib pajak badan untuk masa pajak April sudah menyesuaikan tarif PPh badan yang baru dalam Perpu No.1/2020. Seperti diketahui, dalam beleid ini tarif PPh badan diturunkan dari 25% menjadi 22%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan diterapkannya tarif PPh badan 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, angsuran PPh 25 untuk tahun ini akan disesuaikan.

“Untuk angsuran PPh Pasal 25 masa pajak April 2020 kan sudah berdasarkan data SPT tahunan 2019 [dan nantinya dihitung] dengan tarif baru 22%,” ujar Hestu, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan demikian, tarif PPh untuk tahun pajak 2019 – yang dilaporkan dalam SPT tahunan paling lambat akhir April tahun ini – masih menggunakan tarif 25%. Namun, dasar penghitungan untuk PPh Pasal 25 mulai April 2020 sudah menggunakan tarif 22%.

Hestu mengatakan angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak badan untuk 2020 akan berkurang. Hal ini sesuai dengan tujuan untuk membantu para wajib pajak badan yang tertekan karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19).

Sementara itu, untuk mengompensasi pembayaran yang lebih pada Januari sampai dengan Maret 2020, wajib pajak bisa mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa-masa pajak berikutnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Namun demikian, sambung dia, yang perlu menjadi pertimbangan adalah bahwa penurunan tarif PPh badan itu sebesar 12% (3% dari 25%), sedangkan syarat dalam KEP 537/2000 adalah penurunan PPh terutang menjadi kurang dari 75% dari basis sebelumnya.

Dalam pasal 7 ayat (1) KEP 537/2000 disebutkan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 bisa diajukan ke Kepala KPP apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh 25.

“Jadi nanti KPP akan melakukan penelitian dalam memutuskan permohonan tersebut,” imbuh Hestu.

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Seperti diberitakan sebelumnya, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Selanjutnya, tarif PPh badan akan menjadi 20% pada 2022. Penurunan ini lebih cepat setahun dari rencana awal dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Simak infografis ‘RUU Omnibus Law Perpajakan (1): Pengurangan Tarif PPh Badan’.

Untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh badan.

Penurunan tarif PPh badan ini menjadi salah satu dari 4 kebijakan di bidang perpajakan dalam Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perppu 1/2020’.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Sejumlah kebijakan pajak dalam Perppu ini terlihat menitikberatkan pada fungsi regulerend daripada budgeter. Tidak mengherankan jika pendapatan negara pada tahun ini diproyeksi turun hingga 10% dibandingkan tahun lalu. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Pendapatan Negara Tahun Ini Diproyeksi Turun 10%’ dan Simak Perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Korona’.

Dalam analisis DDTC Fiscal Research sebelumnya, respons dari sisi kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah sejalan dengan arah global. Pasalnya, ada 112 yurisdiksi telah (atau berencana) menggunakan instrumen pajak. Simak artikel ‘Ternyata, Respons Pajak Indonesia Hadapi COVID-19 Sesuai Tren Global’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 April 2020 | 13:45 WIB

utk permohonan skb ppn bm au dlm negeri, bagaimana cara penyampaian nya

02 April 2020 | 14:07 WIB

Selain karena turunnya tarif PPh Badan, sejumlah industru tertentu yang yang terdampak oleh COVID-19 pasti penghasilannya akan jauh berkurang. Contohnya sektor pariwisata. Yang pastinya akan mengurangi estimasi PPh untuk tahun 2020

02 April 2020 | 10:37 WIB

Ada typo kah ? Tertulis 12% yang seharusnya 22% Namun demikian, sambung dia, yang perlu menjadi pertimbangan adalah bahwa penurunan tarif PPh badan itu sebesar 12% (3% dari 25%), sedangkan syarat dalam KEP 537/2000 adalah penurunan PPh terutang menjadi kurang dari 75% dari basis sebelumnya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?