OMNIBUS LAW

Tarif PPh Badan Turun Bertahap, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 18:17 WIB
Tarif PPh Badan Turun Bertahap, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan eksekusi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri sidang kabinet dengan Presiden Jokowi mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian di Kantor Presiden hari ini, Jumat (22/11/2019).

“Seperti yang sudah disampaikan di sidang kabinet sebelumnya, PPh badan dari 25% saat ini akan diturunkan menjadi 22% untuk periode 2021—2022. Untuk periode 2023 akan turun menjadi 20%,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan tarif PPh badan yang melakukan go public. Pengurangan tarif sekitar 3 poin persentase dari tarif umum hanya berlaku untuk go public baru. Tarif yang lebih rendah hanya berlaku selama 5 tahun.

Dengan skema ini, tarif PPh untuk perusahaan yang go public akan turun menjadi 19% pada periode 2021—2022 atau 17% pada 2023. Selama ini, tarif untuk perusahaan yang melakukan initial public offering (IPO) memang lebih rendah dari tarif umum.

Masih terkait dengan tarif, pemerintah juga akan memberikan penurunan tarif atau pembebasan PPh dividen dalam negeri. Dalam kelompok ini, dividen yang diterima wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi akan dibedakan.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

“Dan nanti kita akan atur lebih lanjut di peraturan pemerintah di bawahnya,” kata Sri Mulyani.

Beberapa ketentuan mengenai tarif pajak ini akan masuk dalam omnibus law perpajakan. Dia mengatakan pada dasarnya, omnibus law perpajakan ini mencakup enam kelompok isu untuk meningkatkan kemampuan perekonomian Indonesia dalam menciptakan kesempatan kerja

Omnibus law ini akan berkaitan dengan beberapa undang-undang, seperti UU PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

“Setelah sidang kabinet ini, kami akan merumuskan secara final. Tentu ada beberapa pasal yang mendapatkan masukan selama diskusi dalam sidang kabinet. Kita akan reformulasikan dan sesudah itu kita akan harmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Sri Mulyani.

Dia berharap agar segera bisa mendapatkan Surat Presiden yang langsung bisa disampaikan ke DPR. Sri Mulyani berharap rancangan omnibus law bisa disampaikan ke DPR pada Desember 2019 dan dibahas sebagai prioritas legislasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN