OMNIBUS LAW

Tarif PPh Badan Turun Bertahap, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 18:17 WIB
Tarif PPh Badan Turun Bertahap, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan eksekusi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri sidang kabinet dengan Presiden Jokowi mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian di Kantor Presiden hari ini, Jumat (22/11/2019).

“Seperti yang sudah disampaikan di sidang kabinet sebelumnya, PPh badan dari 25% saat ini akan diturunkan menjadi 22% untuk periode 2021—2022. Untuk periode 2023 akan turun menjadi 20%,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan tarif PPh badan yang melakukan go public. Pengurangan tarif sekitar 3 poin persentase dari tarif umum hanya berlaku untuk go public baru. Tarif yang lebih rendah hanya berlaku selama 5 tahun.

Dengan skema ini, tarif PPh untuk perusahaan yang go public akan turun menjadi 19% pada periode 2021—2022 atau 17% pada 2023. Selama ini, tarif untuk perusahaan yang melakukan initial public offering (IPO) memang lebih rendah dari tarif umum.

Masih terkait dengan tarif, pemerintah juga akan memberikan penurunan tarif atau pembebasan PPh dividen dalam negeri. Dalam kelompok ini, dividen yang diterima wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi akan dibedakan.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

“Dan nanti kita akan atur lebih lanjut di peraturan pemerintah di bawahnya,” kata Sri Mulyani.

Beberapa ketentuan mengenai tarif pajak ini akan masuk dalam omnibus law perpajakan. Dia mengatakan pada dasarnya, omnibus law perpajakan ini mencakup enam kelompok isu untuk meningkatkan kemampuan perekonomian Indonesia dalam menciptakan kesempatan kerja

Omnibus law ini akan berkaitan dengan beberapa undang-undang, seperti UU PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“Setelah sidang kabinet ini, kami akan merumuskan secara final. Tentu ada beberapa pasal yang mendapatkan masukan selama diskusi dalam sidang kabinet. Kita akan reformulasikan dan sesudah itu kita akan harmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Sri Mulyani.

Dia berharap agar segera bisa mendapatkan Surat Presiden yang langsung bisa disampaikan ke DPR. Sri Mulyani berharap rancangan omnibus law bisa disampaikan ke DPR pada Desember 2019 dan dibahas sebagai prioritas legislasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?