BERITA PAJAK HARI INI

Tarif PPh Badan Selevel Singapura? Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 09:21 WIB
Tarif PPh Badan Selevel Singapura? Ini Kata Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis, (17/11) sejumlah media nasional beramai-ramai memberitakan soal penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan. Janji penurunan tarif PPh badan yang setara dengan tarif Singapura nampaknya hanya sekedar mimpi belaka.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementeria Keuangan Suahasil Nazara menyatakan saat ini Kemenkeu tengah menuntaskan draf revisi Undang-Undang PPh dan PPN. Targetnya tahun depan kedua draf tersebut akan masuk dalam pembahasan DPR.

Dia menyatakan Kemenkeu memang akan mengusulkan penurunan tarif PPh badan maupun pribadi. Tapi, usulan penurunan tarif pajak tak sebesar rencana awal yang akan sama dengan tarif pajak di Singapura. Pertimbangannya, kebutuhan antara Indonesia dan Singapura yang berbeda.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kabar lainnya datang usulan revisi UU PPN, pemberian insentif tax holiday yang masih setengah hati, realisasi dana repatriasi hanya soal waktu, perekonomian 2017 masih penuh tantangan, dan ruang pelonggaran moneter tertutup. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Begini Rencana Usulan Revisi UU PPN

Dalam revisi UU PPN, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan nantinya tidak akan ada lagi insentif PPN. Sebab PPN sangat berkaitan satu sama lain dan ada mata rantai produksi, sehingga ketika diberikan pengecualian di hulu justru akan kacau di hilir.

  • Kemenkeu Setengah Hati di Insentif Tax Holiday

Kemenkeu akan mengubah skema insentif pembebasan pajak atau tax holiday. Perubahan dilakukan sebagai langkah win-win solution, agar penerimaan pajak tidak tergerus lebih dalam. Pengamat Pajak dari DDTC Darussalam mengatakan sepinya peminat tax holiday bukan berarti insentif yang ditawarkan tidak menarik, bisa jadi disebabkan oleh investasi yang masuk ke Indonesia minim. Menurutnya, pajak sebenarnya bukan pertimbangan utama bagi investor untuk masuk berinvestasi ke Indonesia. Selain pajak, ada stabilitas politik dan masalah kepastian hukum yang jauh lebih penting. Oleh karena itu, menurutnya jika ingin menarik investasi jangan hanya mengandalkan insentif pajak.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Realisasi Dana Repatriasi Hanya Soal Waktu

Masih minimnya realisasi dana repatriasi amnesti pajak ke dalam negeri ditengarai karena lamanya proses pemindahan harta terkait perusahaan special purpose vehicle (SPV). Ketua tim repatriasi aset Robert Pakpahan mengatakan biasanya repatriasi aset terkait SPV dilakukan dalam bentuk saham. Menurutnya tidak ada masalah yang serius yang menghambat proses masuknya dana repatriasi dalam program amnesti pajak. Jadi, realisasi repatriasi aset hanya masalah waktu saja.

  • Penerimaan Pajak Bisa Turun

Penerimaan pajak tahun depan dikhawatirkan bakal lebih rendah dibandingkan tahun ini. Kekhawatiran itu diungkapkan ekonom yang juga mantan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri. Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati dengan penerimaan pajak tahun depan karena sudah tidak terbantu lagi oleh program amnesti pajak. Apalagi penerimaan pajak rutin hingga Oktober 2016 masih jeblok. Dibandingkan tahun lalu di periode yang sama, penerimaan pajak hanya tumbuh 0,48%.

  • Perekonomian 2017 Masih Penuh Tantangan

Perekonomian Indonesia masih akan menghadapi tantangan berat tahun depan. Selain risiko fiskal, konsumsi rumah tangga yang melemah juga akan membuat pertumbuhan ekonomi RI tidak bisa lebih tinggi. Untuk itu, pemerintah perlu mengambil kebijakan jangka pendek untuk mendorong permintaan masyarakat. Misalnya dengan cash forward atau cash transfer untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

  • Ruang Pelonggaran Moneter Tertutup

Gejolak ekonomi global tidak lagi mendukung untuk Bank Indonesia memperlonggar kebijakan moneternya. Hasil pemilihan umum di Amerika Serikat menjadi salah satu pemicunya. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang akan dilakukan pada bulan ini, BI diperkirakan tidak akan memangkas 7 day reverse reporat. Sejumlah ekonom mengatakan BI akan lebih hati-hati dalam memutuskan arah kebijakan moneternya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh