BERITA PAJAK HARI INI

Tarif PPh Badan Selevel Singapura? Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 09:21 WIB
Tarif PPh Badan Selevel Singapura? Ini Kata Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis, (17/11) sejumlah media nasional beramai-ramai memberitakan soal penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan. Janji penurunan tarif PPh badan yang setara dengan tarif Singapura nampaknya hanya sekedar mimpi belaka.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementeria Keuangan Suahasil Nazara menyatakan saat ini Kemenkeu tengah menuntaskan draf revisi Undang-Undang PPh dan PPN. Targetnya tahun depan kedua draf tersebut akan masuk dalam pembahasan DPR.

Dia menyatakan Kemenkeu memang akan mengusulkan penurunan tarif PPh badan maupun pribadi. Tapi, usulan penurunan tarif pajak tak sebesar rencana awal yang akan sama dengan tarif pajak di Singapura. Pertimbangannya, kebutuhan antara Indonesia dan Singapura yang berbeda.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kabar lainnya datang usulan revisi UU PPN, pemberian insentif tax holiday yang masih setengah hati, realisasi dana repatriasi hanya soal waktu, perekonomian 2017 masih penuh tantangan, dan ruang pelonggaran moneter tertutup. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Begini Rencana Usulan Revisi UU PPN

Dalam revisi UU PPN, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan nantinya tidak akan ada lagi insentif PPN. Sebab PPN sangat berkaitan satu sama lain dan ada mata rantai produksi, sehingga ketika diberikan pengecualian di hulu justru akan kacau di hilir.

  • Kemenkeu Setengah Hati di Insentif Tax Holiday

Kemenkeu akan mengubah skema insentif pembebasan pajak atau tax holiday. Perubahan dilakukan sebagai langkah win-win solution, agar penerimaan pajak tidak tergerus lebih dalam. Pengamat Pajak dari DDTC Darussalam mengatakan sepinya peminat tax holiday bukan berarti insentif yang ditawarkan tidak menarik, bisa jadi disebabkan oleh investasi yang masuk ke Indonesia minim. Menurutnya, pajak sebenarnya bukan pertimbangan utama bagi investor untuk masuk berinvestasi ke Indonesia. Selain pajak, ada stabilitas politik dan masalah kepastian hukum yang jauh lebih penting. Oleh karena itu, menurutnya jika ingin menarik investasi jangan hanya mengandalkan insentif pajak.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Realisasi Dana Repatriasi Hanya Soal Waktu

Masih minimnya realisasi dana repatriasi amnesti pajak ke dalam negeri ditengarai karena lamanya proses pemindahan harta terkait perusahaan special purpose vehicle (SPV). Ketua tim repatriasi aset Robert Pakpahan mengatakan biasanya repatriasi aset terkait SPV dilakukan dalam bentuk saham. Menurutnya tidak ada masalah yang serius yang menghambat proses masuknya dana repatriasi dalam program amnesti pajak. Jadi, realisasi repatriasi aset hanya masalah waktu saja.

  • Penerimaan Pajak Bisa Turun

Penerimaan pajak tahun depan dikhawatirkan bakal lebih rendah dibandingkan tahun ini. Kekhawatiran itu diungkapkan ekonom yang juga mantan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri. Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati dengan penerimaan pajak tahun depan karena sudah tidak terbantu lagi oleh program amnesti pajak. Apalagi penerimaan pajak rutin hingga Oktober 2016 masih jeblok. Dibandingkan tahun lalu di periode yang sama, penerimaan pajak hanya tumbuh 0,48%.

  • Perekonomian 2017 Masih Penuh Tantangan

Perekonomian Indonesia masih akan menghadapi tantangan berat tahun depan. Selain risiko fiskal, konsumsi rumah tangga yang melemah juga akan membuat pertumbuhan ekonomi RI tidak bisa lebih tinggi. Untuk itu, pemerintah perlu mengambil kebijakan jangka pendek untuk mendorong permintaan masyarakat. Misalnya dengan cash forward atau cash transfer untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

  • Ruang Pelonggaran Moneter Tertutup

Gejolak ekonomi global tidak lagi mendukung untuk Bank Indonesia memperlonggar kebijakan moneternya. Hasil pemilihan umum di Amerika Serikat menjadi salah satu pemicunya. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang akan dilakukan pada bulan ini, BI diperkirakan tidak akan memangkas 7 day reverse reporat. Sejumlah ekonom mengatakan BI akan lebih hati-hati dalam memutuskan arah kebijakan moneternya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu