PRANCIS

Tarif PPh Badan Diusulkan Turun Jadi 25%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2017 | 15:05 WIB
Tarif PPh Badan Diusulkan Turun Jadi 25%

PARIS, DDTCNews – Dewan Penasehat Pemerintah Prancis menilai pemerintah Prancis harus menurunkan tarif pajak perusahaan (PPh Badan) dari 33,3% menjadi 25%. Pasalnya, tarif tersebut jauh di atas rata-rata negara anggota Uni Eropa.

Laporan le Conseil des prélèvements obligatoires (CPO) menuliskan bahwa tarif pajak perusahaan Prancis dihadapkan pada dua tantangan, yaitu (1)perpindahan modal, perusahaan, dan tenaga kerja serta (2) kompetisi yang sengit antarnegara.

“Meskipun pemerintah Prancis telah berencana untuk menurunkan tarif secara bertahap hingga 28% sampai dengan tahun 2020, seharusnya tarif tersebut lebih rendah lagi, lebih disetarakan dengan tarif di negara-negara Eropa lainnya,” bunyi dalam laporan CPO, 31 Oktober 2016.

Baca Juga:
PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Saat ini, tarif pajak perusahaan Prancis yang telah diterapkan sejak tahun 1948 itu merupakan yang paling tinggi di Uni Eropa.

Laporan itu juga mencatat adanya penurunan tarif pajak perusahaan di beberapa negara sejak tahun 1990-an yang berdampak pada daya saing negara dan ketertarikan investor. Misalnya Amerika Serikat yang berencana untuk menurunkan tarif hingga 17% sampai dengan tahun 2020 dan Hungaria dengan tarif 9% pada 2017.

Dalam jangka pendek, CPO memberikan rekomendasi agar Prancis menurunkan tarif pajak perusahaan dengan menyesuaikan basis penilaian dan penghitungan sesuai standar negara-negara di Eropa.

Baca Juga:
Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Selanjutnya untuk tujuan jangka pendek ke menengah adalah memperkuat kepastian hukum bagi perusahaan ketika terjadi perubahan dalam sistem perpajakan.

Terakhir, dalam jangka menengah ke jangka panjang, laporan tersebut mendorong Perancis untuk memberikan komisi terhadap usulan basis pajak perusahaan biasa maupun konsolidasi, namun hal tersebut masih akan dinegosiasikan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya