PARIS, DDTCNews – Dewan Penasehat Pemerintah Prancis menilai pemerintah Prancis harus menurunkan tarif pajak perusahaan (PPh Badan) dari 33,3% menjadi 25%. Pasalnya, tarif tersebut jauh di atas rata-rata negara anggota Uni Eropa.
Laporan le Conseil des prélèvements obligatoires (CPO) menuliskan bahwa tarif pajak perusahaan Prancis dihadapkan pada dua tantangan, yaitu (1)perpindahan modal, perusahaan, dan tenaga kerja serta (2) kompetisi yang sengit antarnegara.
“Meskipun pemerintah Prancis telah berencana untuk menurunkan tarif secara bertahap hingga 28% sampai dengan tahun 2020, seharusnya tarif tersebut lebih rendah lagi, lebih disetarakan dengan tarif di negara-negara Eropa lainnya,” bunyi dalam laporan CPO, 31 Oktober 2016.
Saat ini, tarif pajak perusahaan Prancis yang telah diterapkan sejak tahun 1948 itu merupakan yang paling tinggi di Uni Eropa.
Laporan itu juga mencatat adanya penurunan tarif pajak perusahaan di beberapa negara sejak tahun 1990-an yang berdampak pada daya saing negara dan ketertarikan investor. Misalnya Amerika Serikat yang berencana untuk menurunkan tarif hingga 17% sampai dengan tahun 2020 dan Hungaria dengan tarif 9% pada 2017.
Dalam jangka pendek, CPO memberikan rekomendasi agar Prancis menurunkan tarif pajak perusahaan dengan menyesuaikan basis penilaian dan penghitungan sesuai standar negara-negara di Eropa.
Selanjutnya untuk tujuan jangka pendek ke menengah adalah memperkuat kepastian hukum bagi perusahaan ketika terjadi perubahan dalam sistem perpajakan.
Terakhir, dalam jangka menengah ke jangka panjang, laporan tersebut mendorong Perancis untuk memberikan komisi terhadap usulan basis pajak perusahaan biasa maupun konsolidasi, namun hal tersebut masih akan dinegosiasikan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.