RAPBN 2022

Tarif Pajak Turun, Ini Proyeksi Penerimaan PPh Badan Tahun Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Tarif Pajak Turun, Ini Proyeksi Penerimaan PPh Badan Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kontribusi pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan masih besar terhadap target penerimaan PPh nonmigas meski tarif pajak bakal diturunkan dari 22% menjadi 20% pada tahun depan.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2022, target PPh nonmigas diusulkan mencapai Rp633,56 triliun atau tumbuh 11% dari proyeksi penerimaan PPh nonmigas 2020 yang diperkirakan mencapai Rp569,44 triliun.

"PPh nonmigas dalam RAPBN 2022 sebagian besar berasal dari PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 21, dan PPh Final. PPh Pasal 25/29 Badan ditargetkan berkontribusi sebesar 29,2% dari total PPh nonmigas," tulis pemerintah pada nota keuangan, dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selanjutnya, pemerintah menargetkan setoran dari PPh Pasal 21 menyumbang 23,8% terhadap total penerimaan PPh nonmigas. Sementara itu, setoran PPh final ditargetkan mencapai 20,8% dari target PPh nonmigas 2022.

Sebagai informasi, tarif PPh badan telah diturunkan dari 25% menjadi 22% pada tahun 2020 dan 2021 sesuai dengan Perppu 1/2020. Mulai tahun depan dan tahun-tahun setelahnya, tarif PPh badan akan turun menjadi 20%.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja PPh orang pribadi yang hingga saat ini terus meningkat, tetapi masih belum memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

PPh orang pribadi diperkirakan terus meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah wajib pajak dan peningkatan basis pajak berkat reformasi pada bidang organisasi, SDM, IT, basis data, proses bisnis, hingga peraturan pajak.

"Untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, pemerintah melakukan perbaikan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis IT yang difokuskan pada penguatan digital services," tulis pemerintah pada nota keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN