BRASIL

Tarif Pajak Penghasilan Dipangkas, DPR Sepakati Undang-Undang Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 14:30 WIB
Tarif Pajak Penghasilan Dipangkas, DPR Sepakati Undang-Undang Baru

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat Brasil resmi menyetujui rancangan perubahan undang-undang pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan, serta pengenaan pajak atas dividen.

Wakil Dewan Eksekutif Nasional Celso Sabino mengatakan RUU tersebut akhirnya disepakati sesuai melalui proses voting. Nanti, tarif pajak penghasilan badan akan dipangkas menjadi 27% dan tarif pajak penghasilan atas dividen menjadi 15%.

“Koreksi pengurangan tarif pajak penghasilan akan menjadi yang terbesar sejak 1994. Wajib pajak akan melihat pengurangan yang signifikan atas pajak penghasilan yang terutang. Sekitar 16 juta orang Brasil akan dibebaskan,” katanya, dikutip pada Selasa (07/09/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir Camara, perubahan undang-undang tersebut merupakan kali kedua setelah pertama pada 28 Juni 2021. Sebagai langkah reformasi pajak, perubahan tersebut akan diserahkan ke Senat untuk disetujui dan diserahkan ke presiden untuk disahkan.

Ruang lingkup reformasi pajak yang diatur dalam perubahan undang-undang pajak tersebut mulai dari penurunan tarif pajak badan yang menjadi 27% dari yang semula 34% dan perhitungannya dilakukan setiap tiga bulan dari sebelumnya setiap tahun.

Tarif pajak dividen kini dipatok 15% dari semula 0%. Aturan baru mengenai tarif pajak dividen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat aturan mencegah pengalihan keuntungan secara terselubung melalui persyaratan kepatuhan pajak tambahan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tak hanya itu, RUU tersebut juga mengatur mengenai ketentuan insentif pada pajak tidak langsung, perpajakan individu, dan perlakuan pajak khusus dana investasi.

“Kita harus berani menghadapi tantangan melalui pembebasan pajak penghasilan yang membebani kantong pekerja, pengangguran, kepala keluarga,” ujar Deputi Federal Brasil Marcelo Ramos.

Sekalipun demikian, pemangkasan tarif pajak penghasilan tersebut berpotensi menghilangkan potensi pendapatan yang seharusnya diterima Brasil mencapai 10 miliar-20 miliar reais atau setara dengan Rp27,48 trilun hingga Rp54,96 triliun. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 12:59 WIB

Langkah strategis

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN