BRASIL

Tarif Pajak Penghasilan Dipangkas, DPR Sepakati Undang-Undang Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 14:30 WIB
Tarif Pajak Penghasilan Dipangkas, DPR Sepakati Undang-Undang Baru

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat Brasil resmi menyetujui rancangan perubahan undang-undang pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan, serta pengenaan pajak atas dividen.

Wakil Dewan Eksekutif Nasional Celso Sabino mengatakan RUU tersebut akhirnya disepakati sesuai melalui proses voting. Nanti, tarif pajak penghasilan badan akan dipangkas menjadi 27% dan tarif pajak penghasilan atas dividen menjadi 15%.

“Koreksi pengurangan tarif pajak penghasilan akan menjadi yang terbesar sejak 1994. Wajib pajak akan melihat pengurangan yang signifikan atas pajak penghasilan yang terutang. Sekitar 16 juta orang Brasil akan dibebaskan,” katanya, dikutip pada Selasa (07/09/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti dilansir Camara, perubahan undang-undang tersebut merupakan kali kedua setelah pertama pada 28 Juni 2021. Sebagai langkah reformasi pajak, perubahan tersebut akan diserahkan ke Senat untuk disetujui dan diserahkan ke presiden untuk disahkan.

Ruang lingkup reformasi pajak yang diatur dalam perubahan undang-undang pajak tersebut mulai dari penurunan tarif pajak badan yang menjadi 27% dari yang semula 34% dan perhitungannya dilakukan setiap tiga bulan dari sebelumnya setiap tahun.

Tarif pajak dividen kini dipatok 15% dari semula 0%. Aturan baru mengenai tarif pajak dividen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat aturan mencegah pengalihan keuntungan secara terselubung melalui persyaratan kepatuhan pajak tambahan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tak hanya itu, RUU tersebut juga mengatur mengenai ketentuan insentif pada pajak tidak langsung, perpajakan individu, dan perlakuan pajak khusus dana investasi.

“Kita harus berani menghadapi tantangan melalui pembebasan pajak penghasilan yang membebani kantong pekerja, pengangguran, kepala keluarga,” ujar Deputi Federal Brasil Marcelo Ramos.

Sekalipun demikian, pemangkasan tarif pajak penghasilan tersebut berpotensi menghilangkan potensi pendapatan yang seharusnya diterima Brasil mencapai 10 miliar-20 miliar reais atau setara dengan Rp27,48 trilun hingga Rp54,96 triliun. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 12:59 WIB

Langkah strategis

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?