PUERTO RICO

Tarif Pajak Diturunkan, WP Hemat US$451 juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 April 2018 | 15:48 WIB
Tarif Pajak Diturunkan, WP Hemat US$451 juta

SAN JUAN, DDTCNews – Pemerintah Puerto Rico telah mengajukan berbagai bentuk strategi pajak kepada dewan legislatif dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan mendorong pengembangan ekonomi.

Gubernur Puerto Rico Ricardo Rossello mengatakan kebijakan yang sedang diupayakannya akan menghemat pengeluaran wajib pajak hingga US$451 juta atau Rp6,26 triliun pada tahun 2019. Upayanya itu dilakukan dengan menurunkan tarif pajak yang berlaku di Puerto Rico.

“Pemotongan pajak akan akan ditambal dengan pendapatan dari sumber yang ditargetkan, sehingga berbagai upaya ini tidak akan berdampak keseluruhan terhadap anggaran,” paparnya di San Juan, Senin (23/4).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Adapun strategi Ricardo dalam menciptakan lapangan kerja dan mempercepat pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan mengurangi tarif pajak penghasilan bagi individu dan badan, menghapus pajak business-to-business (B2B), serta mengurangi penjualan.

Tak hanya itu, Ricardo juga berencana untuk mengenakan pajak terhadap makanan siap saji dan menerapkan kredit PPh. Berdasar upaya itu, menurutnya penghematan wajib pajak pada tahun 2023 mencapai US$849 juta atau Rp11,78 triliun.

Ricardo telah meminta legislator untuk menurunkan tarif PPh Badan dari 20% menjadi 19%, sehingga batasan tertinggi dengan penghasilan perusahaan di atas US$425 ribu dikenakan 19%. Sedangkan tarif pajak perusahaan akan berlaku 12% pada penghasilan melebihi US$275 ribu.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Kemudian tarif pajak B2B akan semakin diturunkan dari 4% menjadi 3% pada tahun 2019 dan akan sepenuhnya dihapus pada tahun 2020. Selain itu, tarif PPh akan dipangkas secara besar-besaran dari 7% menjadi 0,9% terhadap penghasilan US$12.500-US$21 ribu.

Sementara, pemotongan tarif PPh juga akan berlaku bagi wajib pajak berpenghasilan US$21 ribu – US$45 ribu dengan tarif 9% dari 14%, serta wajib pajak berpenghasilan US$45 ribu – US$58 ribu akan dikenakan tarif 31% dari 33%. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah