PUERTO RICO

Tarif Pajak Diturunkan, WP Hemat US$451 juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 April 2018 | 15:48 WIB
Tarif Pajak Diturunkan, WP Hemat US$451 juta

SAN JUAN, DDTCNews – Pemerintah Puerto Rico telah mengajukan berbagai bentuk strategi pajak kepada dewan legislatif dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan mendorong pengembangan ekonomi.

Gubernur Puerto Rico Ricardo Rossello mengatakan kebijakan yang sedang diupayakannya akan menghemat pengeluaran wajib pajak hingga US$451 juta atau Rp6,26 triliun pada tahun 2019. Upayanya itu dilakukan dengan menurunkan tarif pajak yang berlaku di Puerto Rico.

“Pemotongan pajak akan akan ditambal dengan pendapatan dari sumber yang ditargetkan, sehingga berbagai upaya ini tidak akan berdampak keseluruhan terhadap anggaran,” paparnya di San Juan, Senin (23/4).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Adapun strategi Ricardo dalam menciptakan lapangan kerja dan mempercepat pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan mengurangi tarif pajak penghasilan bagi individu dan badan, menghapus pajak business-to-business (B2B), serta mengurangi penjualan.

Tak hanya itu, Ricardo juga berencana untuk mengenakan pajak terhadap makanan siap saji dan menerapkan kredit PPh. Berdasar upaya itu, menurutnya penghematan wajib pajak pada tahun 2023 mencapai US$849 juta atau Rp11,78 triliun.

Ricardo telah meminta legislator untuk menurunkan tarif PPh Badan dari 20% menjadi 19%, sehingga batasan tertinggi dengan penghasilan perusahaan di atas US$425 ribu dikenakan 19%. Sedangkan tarif pajak perusahaan akan berlaku 12% pada penghasilan melebihi US$275 ribu.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Kemudian tarif pajak B2B akan semakin diturunkan dari 4% menjadi 3% pada tahun 2019 dan akan sepenuhnya dihapus pada tahun 2020. Selain itu, tarif PPh akan dipangkas secara besar-besaran dari 7% menjadi 0,9% terhadap penghasilan US$12.500-US$21 ribu.

Sementara, pemotongan tarif PPh juga akan berlaku bagi wajib pajak berpenghasilan US$21 ribu – US$45 ribu dengan tarif 9% dari 14%, serta wajib pajak berpenghasilan US$45 ribu – US$58 ribu akan dikenakan tarif 31% dari 33%. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi