Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat pengusaha pabrik rokok mulai memesan pita cukai baru, sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan sejauh ini DJBC sudah menerima permohonan pemesanan pita cukai baru sebanyak 6 juta lembar. Dia memperkirakan pemesanan pita cukai baru bakal terus bertambah dalam beberapa waktu ke depan.
"Biasanya, di pengujung tahun sekitar 16 jutaan pita cukai baru yang dipesan oleh pelaku usaha," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (21/2/2022).
Askolani mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 191/2022 yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024. Kemudian, ada pula PMK 192/2022 mengenai kebijakan cukai dan batasan HJE untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) untuk 2 tahun ke depan.
Melalui kedua PMK tersebut, pemerintah menaikkan tarif CHT, baik pada produk rokok maupun REL dan HPTL. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.
Adapun pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan.
Ketika kedua peraturan tersebut dirilis, DJBC langsung melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek rokok yang masih berlaku, yang terdaftar pada administrasi DJBC. Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSIS tanpa permohonan dari pengusaha pabrik.
Proses permohonan penyediaan pita cukai (P3C) 2023 juga sudah dapat dilakukan. Proses permohonan pemesanan pita cukai 2023 dilakukan melalui aplikasi ExSIS oleh pengusaha pabrik sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.
"[Proses P3C] ini yang menggunakan sistem online yang ada di Bea dan Cukai," ujar Askolani. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.