KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Cukai Rokok 2022 Digodok, Pemerintah Kumpulkan Masukan Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 16:30 WIB
Tarif Cukai Rokok 2022 Digodok, Pemerintah Kumpulkan Masukan Pengusaha

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga DJBC Akbar Harfianto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah mengumpulkan masukan berbagai pemangku kepentingan dalam menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2022.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga DJBC Akbar Harfianto mengatakan pemangku kepentingan yang memberi masukan termasuk pengusaha rokok, kementerian teknis lain, serta akademisi. Dia berharap keputusan mengenai tarif cukai rokok dapat segera diumumkan.

"Sekarang sedang dalam pembahasan. Kami sudah public hearing, kementerian teknis, industri, akademisi, pihak lain," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (2/8/2021).

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Akbar mengatakan pemerintah memiliki banyak pertimbangan dalam menetapkan tarif cukai rokok, antara mempertahankan, menaikkan, atau menurunkannya. Pertimbangan tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel pengendalian konsumsi rokok.

Variabel pengendalian konsumsi tersebut terdiri dari aspek kesehatan, kesejahteraan petani, kepentingan industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara. Oleh karena itu, sejumlah kementerian/lembaga juga turut memberikan masukan mengenai rencana kebijakan tarif cukai tahun depan.

"Saat ini sedang dalam proses perumusan di internal Kementerian Keuangan," ujar Akbar.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Mengenai tarif cukai rokok 2022, dia menilai idealnya ditentukan dan diumumkan paling lambat November 2021. Alasannya, waktu pengumuman tersebut akan berkaitan dengan proses perencanaan produksi perusahaan dan administrasi pencetakan pita cukai, yang harus dilakukan pada Desember 2021.

Pada 2021, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%. Kenaikan tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 23%. Kenaikan tarif yang lebih rendah mempertimbangkan kondisi industri saat pandemi Covid-19.

Sementara itu, pemerintah menyebut target penerimaan cukai pada RAPBN tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp203,92 triliun atau tumbuh 11,9% dibanding outlook tahun 2021. Hal itu mempertimbangkan perkiraan realisasi 2021, kondisi ekonomi yang masih berada dalam masa pemulihan, serta kebijakan kepabeanan dan cukai tahun depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 22:20 WIB

Layer2 tarif cukai lebih baik di sederhanakan namun tetap memperdulikan industri2 yang ada agar tidak terancam.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan