KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Cukai Rokok 2022 Digodok, Pemerintah Kumpulkan Masukan Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 16:30 WIB
Tarif Cukai Rokok 2022 Digodok, Pemerintah Kumpulkan Masukan Pengusaha

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga DJBC Akbar Harfianto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah mengumpulkan masukan berbagai pemangku kepentingan dalam menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2022.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga DJBC Akbar Harfianto mengatakan pemangku kepentingan yang memberi masukan termasuk pengusaha rokok, kementerian teknis lain, serta akademisi. Dia berharap keputusan mengenai tarif cukai rokok dapat segera diumumkan.

"Sekarang sedang dalam pembahasan. Kami sudah public hearing, kementerian teknis, industri, akademisi, pihak lain," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (2/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Akbar mengatakan pemerintah memiliki banyak pertimbangan dalam menetapkan tarif cukai rokok, antara mempertahankan, menaikkan, atau menurunkannya. Pertimbangan tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel pengendalian konsumsi rokok.

Variabel pengendalian konsumsi tersebut terdiri dari aspek kesehatan, kesejahteraan petani, kepentingan industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara. Oleh karena itu, sejumlah kementerian/lembaga juga turut memberikan masukan mengenai rencana kebijakan tarif cukai tahun depan.

"Saat ini sedang dalam proses perumusan di internal Kementerian Keuangan," ujar Akbar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengenai tarif cukai rokok 2022, dia menilai idealnya ditentukan dan diumumkan paling lambat November 2021. Alasannya, waktu pengumuman tersebut akan berkaitan dengan proses perencanaan produksi perusahaan dan administrasi pencetakan pita cukai, yang harus dilakukan pada Desember 2021.

Pada 2021, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%. Kenaikan tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 23%. Kenaikan tarif yang lebih rendah mempertimbangkan kondisi industri saat pandemi Covid-19.

Sementara itu, pemerintah menyebut target penerimaan cukai pada RAPBN tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp203,92 triliun atau tumbuh 11,9% dibanding outlook tahun 2021. Hal itu mempertimbangkan perkiraan realisasi 2021, kondisi ekonomi yang masih berada dalam masa pemulihan, serta kebijakan kepabeanan dan cukai tahun depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 22:20 WIB

Layer2 tarif cukai lebih baik di sederhanakan namun tetap memperdulikan industri2 yang ada agar tidak terancam.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra