KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, Sri Mulyani Minta DJBC Gencar Berantas Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:21 WIB
Tarif Cukai Naik, Sri Mulyani Minta DJBC Gencar Berantas Rokok Ilegal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau pada 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12,5% pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan peredaran rokok ilegal telah menyebabkan kerugian negara sekaligus membahayakan masyarakat karena produksinya tidak terkendali. Dia juga khawatir kenaikan tarif cukai menyebabkan produsen rokok ilegal ingin mengeruk keuntungan yang lebih besar.

"Karena makin tinggi cukai, makin mereka bersemangat untuk menghasilkan rokok ilegal. Ini tantangan nyata," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/12/2020). Simak artikel ‘Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Perinciannya’.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sri Mulyani mengapresiasi kinerja DJBC yang terus menindak produksi dan peredaran rokok ilegal dengan jumlah yang meningkat tiap tahunnya. Pada 2019, DJBC melakukan penindakan sebanyak 5.774 kali, sedangkan 2018 sebanyak 5.200 kali, dan pada 2017 sebanyak 3.176 kali.

Sepanjang Januari 2020 hingga saat ini, DJBC telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 8.155 kali walaupun di tengah pandemi Covid-19. Sri Mulyani menyebut kegiatan pemberantasan rokok ilegal tersebut sebagai tindakan yang heroik.

Sementara jika berdasarkan jumlah batang rokok ilegal yang diberantas, pada 2020 mencapai lebih dari 384 juta batang. Dalam 4 tahun terakhir, DJBC setidaknya memberantas 335 juta batang rokok ilegal setiap tahun.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Dari berbagai operasi yang dilakukan jajaran DJBC bersama aparat penegak hukum dan lainnya, Sri Mulyani menyebut uang negara yang terselamatkan mencapai Rp339 miliar. Angkanya juga naik dari Rp247 miliar pada 2019 dan Rp225 miliar pada 2018.

"Ini angka yang sangat signifikan," ujar Sri Mulyani.

Dia mengatakan tindakan pemberantasan rokok ilegal tersebut juga mengamankan pendapatan negara. Dengan kenaikan tarif CHT sebesar 12,5%, pemerintah menargetkan ada sumbangan kepada penerimaan negara dalam bentuk cukai senilai Rp173,78 triliun, seperti yang tertuang dalam UU APBN 2021. (kaw)

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan


Sumber: tangkapan layar paparan Menteri Keuangan melalui Youtube.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan