Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau pada 2021. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12,5% pada tahun depan.
Sri Mulyani mengatakan peredaran rokok ilegal telah menyebabkan kerugian negara sekaligus membahayakan masyarakat karena produksinya tidak terkendali. Dia juga khawatir kenaikan tarif cukai menyebabkan produsen rokok ilegal ingin mengeruk keuntungan yang lebih besar.
"Karena makin tinggi cukai, makin mereka bersemangat untuk menghasilkan rokok ilegal. Ini tantangan nyata," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/12/2020). Simak artikel ‘Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Perinciannya’.
Sri Mulyani mengapresiasi kinerja DJBC yang terus menindak produksi dan peredaran rokok ilegal dengan jumlah yang meningkat tiap tahunnya. Pada 2019, DJBC melakukan penindakan sebanyak 5.774 kali, sedangkan 2018 sebanyak 5.200 kali, dan pada 2017 sebanyak 3.176 kali.
Sepanjang Januari 2020 hingga saat ini, DJBC telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 8.155 kali walaupun di tengah pandemi Covid-19. Sri Mulyani menyebut kegiatan pemberantasan rokok ilegal tersebut sebagai tindakan yang heroik.
Sementara jika berdasarkan jumlah batang rokok ilegal yang diberantas, pada 2020 mencapai lebih dari 384 juta batang. Dalam 4 tahun terakhir, DJBC setidaknya memberantas 335 juta batang rokok ilegal setiap tahun.
Dari berbagai operasi yang dilakukan jajaran DJBC bersama aparat penegak hukum dan lainnya, Sri Mulyani menyebut uang negara yang terselamatkan mencapai Rp339 miliar. Angkanya juga naik dari Rp247 miliar pada 2019 dan Rp225 miliar pada 2018.
"Ini angka yang sangat signifikan," ujar Sri Mulyani.
Dia mengatakan tindakan pemberantasan rokok ilegal tersebut juga mengamankan pendapatan negara. Dengan kenaikan tarif CHT sebesar 12,5%, pemerintah menargetkan ada sumbangan kepada penerimaan negara dalam bentuk cukai senilai Rp173,78 triliun, seperti yang tertuang dalam UU APBN 2021. (kaw)
Sumber: tangkapan layar paparan Menteri Keuangan melalui Youtube.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.