KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Tahun Ini Diproyeksi Turun 6,8%

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Tahun Ini Diproyeksi Turun 6,8%

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno memaparkan materi dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengestimasi penjualan rokok akan mengalami penurunan sekitar 6,8% sebagai akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar rata-rata 12,5% pada tahun ini.

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan akan ada tren penurunan penjualan ketika pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Misalnya pada 2020 ketika pemerintah menaikkan tarif cukai 23%, penjualan rokok turun 9,7% dari 356,5 miliar batang menjadi 322 miliar batang.

"Tahun ini, dengan kenaikan [cukai] rata-rata 12,5%, [penjualan rokok] bisa turun kembali. Angkanya mungkin mendekati angka 300-an miliar batang," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sarno mengatakan data pemerintah pada 2013-2020 menunjukkan ada kenaikan harga rokok setiap tahun, kecuali pada 2019 ketika pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Dengan kenaikan cukai hampir setiap tahun, penjualan rokok mengalami pertumbuhan negatif.

Dia memberi contoh penurunan penjualan rokok yang tajam terjadi pada 2020 ketika tarif cukainya naik hingga 23%. Meski demikian, terjadi perubahan market share yang signifikan karena konsumen beralih dari mengonsumsi rokok golongan I menjadi golongan II dan III yang lebih murah.

Secara umum, Sarno menilai kebijakan pemerintah mengenai cukai telah sesuai dengan jalur penurunan konsumsi rokok pada masyarakat. Menurutnya, arah kebijakan cukai tersebut juga akan terus disesuaikan dengan mempertimbangkan masukan berbagai kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Dia menjelaskan pemerintah selalu mengkaji kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau setiap tahun. Kebijakan tersebut akan berpijak pada 4 pilar, yakni pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja dan petani tembakau, penerimaan negara, serta pengawasan barang kena cukai ilegal.

"Kebijakan yang kami ambil selama ini sudah on the track," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra