KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Tahun Ini Diproyeksi Turun 6,8%

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Tahun Ini Diproyeksi Turun 6,8%

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno memaparkan materi dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengestimasi penjualan rokok akan mengalami penurunan sekitar 6,8% sebagai akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar rata-rata 12,5% pada tahun ini.

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan akan ada tren penurunan penjualan ketika pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Misalnya pada 2020 ketika pemerintah menaikkan tarif cukai 23%, penjualan rokok turun 9,7% dari 356,5 miliar batang menjadi 322 miliar batang.

"Tahun ini, dengan kenaikan [cukai] rata-rata 12,5%, [penjualan rokok] bisa turun kembali. Angkanya mungkin mendekati angka 300-an miliar batang," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Sarno mengatakan data pemerintah pada 2013-2020 menunjukkan ada kenaikan harga rokok setiap tahun, kecuali pada 2019 ketika pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Dengan kenaikan cukai hampir setiap tahun, penjualan rokok mengalami pertumbuhan negatif.

Dia memberi contoh penurunan penjualan rokok yang tajam terjadi pada 2020 ketika tarif cukainya naik hingga 23%. Meski demikian, terjadi perubahan market share yang signifikan karena konsumen beralih dari mengonsumsi rokok golongan I menjadi golongan II dan III yang lebih murah.

Secara umum, Sarno menilai kebijakan pemerintah mengenai cukai telah sesuai dengan jalur penurunan konsumsi rokok pada masyarakat. Menurutnya, arah kebijakan cukai tersebut juga akan terus disesuaikan dengan mempertimbangkan masukan berbagai kementerian/lembaga.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Dia menjelaskan pemerintah selalu mengkaji kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau setiap tahun. Kebijakan tersebut akan berpijak pada 4 pilar, yakni pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja dan petani tembakau, penerimaan negara, serta pengawasan barang kena cukai ilegal.

"Kebijakan yang kami ambil selama ini sudah on the track," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi