KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Tahun Ini Diproyeksi Turun 6,8%

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Tahun Ini Diproyeksi Turun 6,8%

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno memaparkan materi dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengestimasi penjualan rokok akan mengalami penurunan sekitar 6,8% sebagai akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar rata-rata 12,5% pada tahun ini.

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan akan ada tren penurunan penjualan ketika pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Misalnya pada 2020 ketika pemerintah menaikkan tarif cukai 23%, penjualan rokok turun 9,7% dari 356,5 miliar batang menjadi 322 miliar batang.

"Tahun ini, dengan kenaikan [cukai] rata-rata 12,5%, [penjualan rokok] bisa turun kembali. Angkanya mungkin mendekati angka 300-an miliar batang," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sarno mengatakan data pemerintah pada 2013-2020 menunjukkan ada kenaikan harga rokok setiap tahun, kecuali pada 2019 ketika pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Dengan kenaikan cukai hampir setiap tahun, penjualan rokok mengalami pertumbuhan negatif.

Dia memberi contoh penurunan penjualan rokok yang tajam terjadi pada 2020 ketika tarif cukainya naik hingga 23%. Meski demikian, terjadi perubahan market share yang signifikan karena konsumen beralih dari mengonsumsi rokok golongan I menjadi golongan II dan III yang lebih murah.

Secara umum, Sarno menilai kebijakan pemerintah mengenai cukai telah sesuai dengan jalur penurunan konsumsi rokok pada masyarakat. Menurutnya, arah kebijakan cukai tersebut juga akan terus disesuaikan dengan mempertimbangkan masukan berbagai kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dia menjelaskan pemerintah selalu mengkaji kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau setiap tahun. Kebijakan tersebut akan berpijak pada 4 pilar, yakni pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja dan petani tembakau, penerimaan negara, serta pengawasan barang kena cukai ilegal.

"Kebijakan yang kami ambil selama ini sudah on the track," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN