KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, DJBC Pastikan Jaga Keberlangsungan Industri Rokok

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 15:30 WIB
Tarif Cukai Naik, DJBC Pastikan Jaga Keberlangsungan Industri Rokok

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan upayanya untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau meski tarif cukai hasil tembakau atau rokok mengalami kenaikan rata-rata 12% tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kepatuhan industri hasil tembakau diperlukan untuk memastikan setoran cukai berjalan optimal. Namun di sisi lain, DJBC juga akan memberikan pelayanan yang baik untuk mendukung keberlangsungan pelaku industri.

"Bersamaan dengan fungsi revenue collector ini, kami juga memastikan pelayanan yang prima untuk menjaga keberlangsungan industri," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Nirwala mengatakan pengenaan cukai bukan hanya terbatas untuk penerimaan negara. Menurutnya, instrumen cukai secara makro juga berpengaruh pada keseimbangan perekonomian dan perilaku masyarakat.

Menurutnya, pelayanan yang dioptimalkan untuk mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau di antaranya melalui penyediaan dan distribusi pita cukai, serta mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

Dia menjelaskan pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12% pada tahun ini. Pertama, mengenai soal kesehatan masyarakat karena pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual. Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

Terakhir, mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai upaya untuk menangani peredaran rokok ilegal, termasuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

"Penentuan tarif cukai ini membutuhkan proses yang panjang. Sebelumnya kami sudah berdiskusi dengan asosiasi industri rokok, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan lainnya," ujar Nirwala.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Dia kemudian menyebut pemerintah juga telah menyiapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk mengantisipasi dampak kebijakan cukai terhadap para pemangku kepentingan, terutama petani tembakau dan para pekerja. Kepada petani tembakau, dana itu misalnya dialokasikan untuk subsidi harga, peningkatan kualitas bahan baku, serta bantuan bibit, benih, pupuk, atau sarana dan prasarana produksi.

Sementara pada para tenaga kerja, akan diberikan bantuan langsung tunai, pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?