KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, DJBC Pastikan Jaga Keberlangsungan Industri Rokok

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 15:30 WIB
Tarif Cukai Naik, DJBC Pastikan Jaga Keberlangsungan Industri Rokok

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan upayanya untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau meski tarif cukai hasil tembakau atau rokok mengalami kenaikan rata-rata 12% tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kepatuhan industri hasil tembakau diperlukan untuk memastikan setoran cukai berjalan optimal. Namun di sisi lain, DJBC juga akan memberikan pelayanan yang baik untuk mendukung keberlangsungan pelaku industri.

"Bersamaan dengan fungsi revenue collector ini, kami juga memastikan pelayanan yang prima untuk menjaga keberlangsungan industri," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Nirwala mengatakan pengenaan cukai bukan hanya terbatas untuk penerimaan negara. Menurutnya, instrumen cukai secara makro juga berpengaruh pada keseimbangan perekonomian dan perilaku masyarakat.

Menurutnya, pelayanan yang dioptimalkan untuk mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau di antaranya melalui penyediaan dan distribusi pita cukai, serta mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

Dia menjelaskan pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12% pada tahun ini. Pertama, mengenai soal kesehatan masyarakat karena pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual. Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

Terakhir, mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai upaya untuk menangani peredaran rokok ilegal, termasuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

"Penentuan tarif cukai ini membutuhkan proses yang panjang. Sebelumnya kami sudah berdiskusi dengan asosiasi industri rokok, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan lainnya," ujar Nirwala.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Dia kemudian menyebut pemerintah juga telah menyiapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk mengantisipasi dampak kebijakan cukai terhadap para pemangku kepentingan, terutama petani tembakau dan para pekerja. Kepada petani tembakau, dana itu misalnya dialokasikan untuk subsidi harga, peningkatan kualitas bahan baku, serta bantuan bibit, benih, pupuk, atau sarana dan prasarana produksi.

Sementara pada para tenaga kerja, akan diberikan bantuan langsung tunai, pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang