KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, DJBC Pastikan Jaga Keberlangsungan Industri Rokok

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 15:30 WIB
Tarif Cukai Naik, DJBC Pastikan Jaga Keberlangsungan Industri Rokok

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan upayanya untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau meski tarif cukai hasil tembakau atau rokok mengalami kenaikan rata-rata 12% tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kepatuhan industri hasil tembakau diperlukan untuk memastikan setoran cukai berjalan optimal. Namun di sisi lain, DJBC juga akan memberikan pelayanan yang baik untuk mendukung keberlangsungan pelaku industri.

"Bersamaan dengan fungsi revenue collector ini, kami juga memastikan pelayanan yang prima untuk menjaga keberlangsungan industri," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Nirwala mengatakan pengenaan cukai bukan hanya terbatas untuk penerimaan negara. Menurutnya, instrumen cukai secara makro juga berpengaruh pada keseimbangan perekonomian dan perilaku masyarakat.

Menurutnya, pelayanan yang dioptimalkan untuk mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau di antaranya melalui penyediaan dan distribusi pita cukai, serta mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

Dia menjelaskan pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12% pada tahun ini. Pertama, mengenai soal kesehatan masyarakat karena pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual. Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

Terakhir, mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai upaya untuk menangani peredaran rokok ilegal, termasuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

"Penentuan tarif cukai ini membutuhkan proses yang panjang. Sebelumnya kami sudah berdiskusi dengan asosiasi industri rokok, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan lainnya," ujar Nirwala.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Dia kemudian menyebut pemerintah juga telah menyiapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk mengantisipasi dampak kebijakan cukai terhadap para pemangku kepentingan, terutama petani tembakau dan para pekerja. Kepada petani tembakau, dana itu misalnya dialokasikan untuk subsidi harga, peningkatan kualitas bahan baku, serta bantuan bibit, benih, pupuk, atau sarana dan prasarana produksi.

Sementara pada para tenaga kerja, akan diberikan bantuan langsung tunai, pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN