KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik, DJBC Jelaskan Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 04 Januari 2024 | 16:00 WIB
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik, DJBC Jelaskan Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 160/2023 yang mengatur kenaikan tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) mulai 1 Januari 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah sudah lama tidak melakukan penyesuaian tarif cukai MMEA. Oleh karena itu, kenaikan tarif cukai ini diharapkan lebih efektif untuk mengendalikan konsumsi MMEA.

"Untuk golongan B dan C sudah sejak 2014 belum naik, [sedangkan] untuk golongan A sejak 2018," katanya, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Nirwala mengatakan kenaikan tarif cukai MMEA juga dilatarbelakangi tren kenaikan volume produksi MMEA dalam 10 tahun terakhir. Di sisi lain, tarif cukai memang perlu disesuaikan secara berkala agar tidak tergerus inflasi, mengingat menerapkan sistem tarif spesifik.

Pemerintah menerbitkan PMK 160/2023 untuk menggantikan ketentuan yang berlaku sebelumnya berdasarkan PMK 158/2018.

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%) baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp16.500 per liter. Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun impor dikenakan tarif Rp15.000 per liter.

Baca Juga:
Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp33.000 per liter dan MMEA golongan B impor dikenakan tarif Rp44.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter.

Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp80.000. Sementara itu, MMEA golongan C impor dikenakan tarif Rp139.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB PMK 82/2024

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra