KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tarif Bea Keluar CPO Dinaikkan Jadi 33 Dolar AS Per Metric Ton

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Juli 2023 | 15:39 WIB
Tarif Bea Keluar CPO Dinaikkan Jadi 33 Dolar AS Per Metric Ton

Ilustrasi. Pekerja mengangkut buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Ief/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menaikkan tarif bea keluar yang dikenakan atas ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) menjadi US$33 per metric ton (MT) dari 2 pekan sebelumnya senilai US$18 per MT.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi minyak kelapa sawit pada periode 16-31 Juli 2023 senilai US$791,2 per metric ton atau menguat 5,86% dari periode 1-15 Juli 2023.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33 per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85 per MT untuk periode 16-31 Juli 2023," katanya, dikutip pada Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Budi menuturkan terdapat beberapa faktor yang memengaruhi peningkatan harga referensi CPO di antaranya indikasi penguatan ekspor dibandingkan dengan periode Mei lalu, terutama dari Malaysia. Kondisi itu tidak diimbangi dengan peningakatan produksi di Malaysia.

Sementar faktor lain yang memengaruhi kenaikan harga referensi CPO adalah peningkatan harga minyak kedelai.

Keputusan Menteri Perdagangan No. 1157/2023

Harga referensi sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157/2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Tarif bea keluar CPO periode 16-31 Juli 2023 ini merujuk pada kolom angka 3 lampiran huruf C PMK 123/2023.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Tarif bea keluar atas ekspor CPO pada periode 16-31 Juli 2023 memang lebih tinggi ketimbang periode 1-15 Juli 2023. Pada saat itu, dengan harga referensi CPO berada di level US$747,23 per MT, tarif bea keluar yang dikenakan yakni hanya US$18 per MT.

Melalui PMK 123/2022, kini diatur harga referensi CPO di atas US$680 bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750. PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022.

Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Minggu, 19 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya